BENGKULU, BE - Sebanyak 30 ribu buruh perkebunan dan pertanian Bengkulu kembali menuntut kenaikan upah sektor atau upah minimum sektor (UMS) 15 % dari besaran UMP (Upah Minimun Provinsi) Rp 930 ribu per bulan. Upah yang selama ini didapati dinilai kurang mencukupi karena angka hidul layak di Bengkulu sangat tinggi. \"UMS yang kami tuntut minimal 15% dari gaji pokok kami. Sehingga bisa menutupi kekurangan kebutuhan kami, karena UMP atau gaji pokok hanya Rp 930 ribu,\" ujar perwakilan buruh Edi Haryono Ketua Forum Sarikat Pekerja Pertanian dan Pekerbukan (FSPPP) Bengkulu. Kamis (16/5) buruh melakukan pertemuan negoisasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Pemprov Bengkulu. Berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 1999 diatur UMS minimal Rp 5% dari UMP. Tetapi, butuh meminta agar pemerintah membuat aturan UMS dibayarkan minimal 15% dari UMS. \"Karena, pengusaha akan membayarkan besaran UMS itu apabila diatur oleh pemerintah. Karena itu, kita meminta pemerintah UMS 15%,\" katanya.Meski beberapa kali melakukan pertemuan tuntutan buruh tersebut masih belum terakomodir. Bahkan, Pemprov akhirnya hanya menetapkan besaran UMS minimal 5%. Ini ditegaskan Asisten I Setda pemprov Drs H Sumardi MM, apabila buruh ingin penambahan UMS lebih dari 5% agar melakukan negoisasi dengan pengusaha atau tempat bekerjanya masing-masing. \"Berdasarkan UU No 1 tahun 1999 mengatur UMS minimal 5%. Jadi untuk menengahi ini, maka pemerintah menetapkan UMS minimal 5%,\" katanya. Terkait keputusan ini, buruh merasa tidak puas dan akan melakukan langah berikutnya.\" Yang jelas, kami belum sepakat dengan ketetapan ini (UMS 5%). Tadinya kami menuntut 15 %, kemudian turun menjadi 12%, tetapi pemerintah menetapkan 5%, kami (butuh) belum menerima,\" ujar Edi Haryono.Ia akan terus memperjuangkan kesejahteraan 30 ribu buruh dengan menaikan UMS dan UMP setiap tahunnya. Bila tuntutan kenaikan upah sektor ini mengalami jalan buntu, maka kami akan melakukan aksi demontrasi. \"Ini demi perjuangan dan urusan perut buruh Bengkulu,\" ujarnya. (100)
Buruh Desak Kenaikan Upah Sektor
Jumat 18-05-2012,15:48 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB
Kejari Bengkulu Terima Rp146 Juta, Pengusutan Korupsi Labkesda Masih Jalan
Kamis 26-03-2026,19:36 WIB
Kunjungan Meningkat 30 Persen, Pusat Perbelanjaan di Bengkulu Dipadati Pengunjung Selama Lebaran
Kamis 26-03-2026,15:29 WIB
Pemprov Bengkulu Periksa Oknum Terkait Isu Gratifikasi Jabatan
Terkini
Jumat 27-03-2026,13:12 WIB
Bus Damri Murah Diserbu Warga, Dishub Usulkan Rute Baru ke Kedurang
Jumat 27-03-2026,12:55 WIB
Siasati Keterbatasan Anggaran, Pemkab Mukomuko Kejar Pembiayaan Kreatif untuk Proyek Strategis Nasional
Jumat 27-03-2026,12:52 WIB
Pasca Lebaran, Harga Sawit di Mukomuko Masih "Perkasa" di Atas Rp3.000/Kg
Jumat 27-03-2026,12:38 WIB
Perkuat Kedaulatan Udara Barat Indonesia, Satrad Manna Segera Dibangun
Jumat 27-03-2026,11:51 WIB