Rejang Lebong Permudah Proses Investasi

Kamis 22-11-2018,09:14 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu kemudahan yang diberikan yaitu dengan diterapkannya Onlin Single Submission dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Dengan diterapkannya OSS di Kabupaten Rejang Lebong, maka tentunya akan mempermudah investor dalam mengurus izin di Kabupaten Rejang Lebong,\" sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM, saat membuka kegiatan Whorkshop LKPM Online secara elektronik dan aplikasi OSS di ruang Pola Pemkab Rejang Lebong Rabu (21/11) pagi.

Menurut Sekda, dengan diterapkannya OSS di Kabupaten Rejang Lebong, maka menurutnya pengurusan izin di Kabupaten Rejang Lebong bisa dilakukan dimana saja tanpa harus yang mengurus izin tersebut datang ke Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian menurut Sekda, penerapan OSS di kabupaten Rejang Lebong juga menindaklanjuti sistem pelayanan perizinan online sendiri juga berkaitan dengan keluarnya PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

\"Dengan aplikasi OSS ini, pengurusan izin tidak terbatas ruang dan waktu, karena yang akan mengurus izin bisa mengurus izin kapan saja dan dimana saja,\" tambah Sekda.

Selain mempermudah perizinan, dengan penerapan aplikasi OSS juga akan mempermudah pelaku usaha untuk mengetahui apakah izin mereka disetujui atau tidak, karena menurut Sekda di OSS tersebut akan diketahui langsung apakah izin mereka disetujui atau tidaknya.

Kemudian menurut Sekda, penerapan aplikasi OSS ini juga akan mempermudah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk memantau keberadaan investasi baik yang masuk atau yang sudah ada di Kabupaten Rejang Lebong. Tak hanya itu, dalam aplikasi ini juga menurut Sekda pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga bisa melihat para pelaku usaha dalam memanfaatkan tenaga kerja lokal atau tidaknya. Karena menurutnya di aplikasi tersebut semuanya akan tercantum.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanana Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Ir Afnisardi MM menjelaskan kegiatan yang mereka laksanakan kemarin bukan hanya terkait dengan penerapan aplikasi OSS saja, melainkan juga pada laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).\"Dengan adanya kegiatan ini kita ingin mengetahui sejauh mana perkembangan investasi yang masuk ke Rejang Lebong ini,\" sampai Afnisardi.

Dijelaskan Afni, selama ini sebelum adanya LKPM dan OSS, laporan yang disampaikan berbentuk manual dan tidak ada laporan kepusat. Sehingga menurutnya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sangat sulit untuk mendata investasi yang masuk ke Rejang Lebong.

Namun dengan penerapan LKPM dan OSS, maka saat ini semua pelaporan yang dibuat terintegrasi dengan pusat, bahkan menurutnya perkembangan investasi tersebut dapat dipantau secara langsung oleh pusat.\"Dengan adanya LKPM yang terintegrasi dengan sistem OSS sendiri, mewajibkan para pelaku usaha untuk membuat laporan,\" sampai Afni.

Dengan keharusan pelaku usaha membuat laporan ini, maka menurut Afni Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan dengan mudah mengetahui berapa jumlah investasi dan perkembangan investasi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait