Rp 350 Juta Per Kelurahan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pada 2019 mendatang, Pemerintah akan mengucurkan dana kelurahan di Indonesia termasuk Provinsi Bengkulu. Sebanyak 172 kelurahan di Provinsi Bengkulu akan mendapatkan alokasi anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAU) mencapai sekitar Rp 60,2 Miliar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengaku, alokasi dana kelurahan di Provinsi Bengkulu mencapai sekitar Rp 60,2 miliar hingga Rp 68,8 miliar. Dimana masing-masing kelurahan akan mendapatkan porsi anggaran sebesar Rp 350 juta hingga Rp 400 juta.
\"Dana kelurahan pada tahun depan itu nanti akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri, dimana per kelurahan akan mendapatkan dana sebesar Rp 350 juta hingga Rp 400 juta,\" kata Eko, kemarin (18/11).
Anggaran dana kelurahan tersebut saat ini sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Dimana total anggaran yang direncanakan mencapai Rp 3 triliun yang diambil dari alokasi dana desa tahun 2019 yang berjumlah Rp 73 triliun. Meski sudah dianggarkan, dana ini tetap tidak bisa otomatis cair tanpa adanya payung hukum. Seperti halnya dana desa, program itu bisa berjalan lantaran adanya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
\"Untuk itu, Pemerintah tengah mengupayakan dua opsi payung hukum yang bakal dibahas oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan. Pertama, membuat undang-undang tentang dana kelurahan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau menyusun atau merevisi PP,\" terang Eko.
Meski begitu, secara garis besar dana kelurahan serupa dengan dana desa yang sudah dijalankan oleh pemerintahan Jokowi sejak empat tahun silam. Dimana secara prinsip, peruntukan dana desa dengan dana kelurahan mirip, yakni menyokong pembangunan infrastruktur serta fasilitas di tingkat desa maupun kelurahan. \"Namun secara pelaksanaan, dua program ini memiliki tiga perbedaan,\" ujar Eko.
Perbedaan antara dana desa dan kelurahan yaitu, pertama secara terminologi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara.
Sementara merujuk UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kelurahan adalah bagian dari perangkat kecamatan. Kecamatan merupakan bagian wilayah daerah kabupaten/kota yang dipimpin camat yang wewenangnya sebagian berasal dari bupati/wali kota.
\"Pemimpin dua teritori ini dipilih dengan cara berbeda. Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung, sementara kelurahan dipimpin lurah yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk bupati/wali kota,\" tegas Eko.
Selain itu, ada juga perbedaan cakupan luas wilayah antara desa dan kelurahan. Dimana cakupan wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan desa sehingga alokasi anggaran juga tak sebesar desa. Sehingga meskipun kelurahan bisa jadi memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak dari desa, namun persoalan infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas. Kendati tak serumit desa, peruntukkan dana untuk kelurahan tak merata.
Sehingga, alokasi dana kelurahan dinilai penting untuk menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota.\"Masih banyak kelurahan yang minim anggaran, sehingga belum mampu menempatkan posisi sebagai kelurahan di suatu kota, untuk itu diberikan bantuan dana,\" kata Eko.
Akan tetapi, hingga kini formulasi penentuan dana kelurahan belum juga ditentukan, bahkan kabar yang beredar formulasinya tidak akan menggunakan indikator seperti desa. Dimana selama ini untuk desa, pemerintah melakukan formulasi berdasarkan jumlah penduduk, kemiskinan, dan tingkat ketertinggalan penduduknya.\"Menkue belum memaparkan lebih jauh formulasi dana kelurahan yang nantinya akan dipakai. Pihaknya mengaku masih merumuskan hal ini bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri,\" tutupnya.
Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Drs Ali Sadikin mengatakan, dana kelurahan sebaiknya diformulasikan berdasarkan ketimpangan ekonomi dan kemiskinan di Kota, karena selama ini beberapa Kota masih mengalami ketimpangan baik dari segi infrastruktur dan masalah ekonomi masyarakat serta masalah kemiskinan.
\"Kalau infrastruktur dan ekonomi masyarakat baik maka masalah ketimpangan di Kota bisa terselesaikan dan kelurahan juga bisa merasakan pembangunan yang lebih baik sama seperti desa,\" tutupnya.(999)