LEBONG, Bengkulu Ekspress – Setubuhi seorang pelajar bernama kuncup (15)-bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Lebong Selatan, seorang buruh tani bernama Grandong (18)-bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Bingin Kuning ditangkap Sat Reskrim Polres Lebong.
Data terhimpun, kejadian yang menimpa korban sendiri terjadi pada hari Sabtu (13/10) sore hari korban dan pelaku asyik bercanda gurau dengan teman-teman mereka di kawasan Desa Talang Leak. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB korban akan pulang ke rumahnya, begitu juga dengan pelaku sendiri.
Selang beberapa waktu keduanya kembali bertemu di pinggir jalan dan pelaku langsung bertanya kenapa korban belum juga pulang. Namun dijawab korban tidak diperbolehkan pulang. Sehingga pelaku mengajak korban untuk tidur di rumah nenek pelaku. Akan tetapi nenek pelaku tidak memperbolehkan korban untuk menginap dan menyuruh korban untuk pulang kerumahnya.
Mulai saat itulah niat jahat pelaku timbul dengan mengajak korban tidur di salah satu sekolah. Sehingga keduanya tidur bersama di kawasan SD tersebut. Sementara itu, mengetahui bahwa korban tidak kunjung pulang ke rumah, pihak keluarga langsung melakukan pencarian dan akhirnya menemui korban pada hari Minggu (14/10) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di belakang SD di kawasan Kecamatan Bingin Kuning dan akhirnya korban dibawa pulang.
Pada saat ditemukan, korban tidak mengakui jika telah disetubuhi pelaku. Namun pihak keluarga tidak mempercayai jika korban tidak disetubuhi oleh pelaku. Sehingga korban terus di desak dan akhirnya mengakui setelah 1 bulan kejadian. Atas pengakuan korban, akhirnya pada hari Kamis (15/11) pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji SIk, membenarkan adanya laporan tersebut sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, kemarin (16/11).
“Kita berhasil mengamankan pelaku dan saat ini sedang kita mintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya, kemarin (16/11).
Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal 81ayat 2 Undang-Undang republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016. “Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupTeguh.(614)