Oknum ASN Menipu Rp 1,5 M

Jumat 16-11-2018,10:15 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Oknum Aperatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Bengkulu Utara berinisial IN yang diduga melakukan penipuan hingga Rp 1,5 miliar terhadap belasan korban, dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Utara, kemarin. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK mengatakan, pelaku penipuan IN diserahkan ke Jaksaan Negeri Bengkulu Utara.

\"Hari ini kita limpahkan kasus tersebut ke Jaksaan Negeri dan kita menunggu ancaman hukumnya berapa,\" kata Kasat.

Ia menambhakan, selain pidana, pihak korban tetap mengusut hukum perdatanya untuk pengembalian kerugian tersebut. Karena modus pelaku menawarkan sertifikat tanah ternyata serifikat tersebut bukan miliknya, melainkan milik orang lain, sehingga korban yang membeli tanah yang dijual pelaku mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. \"Ternyata si pelaku memang niat dari awal untuk mengelabui para korban,\" ujar Kasat.Kasat menjelaskan, korban pertama adalah pemilik tanah, korban kedua pembeli tanah, kemudian korban selanjutnya adalah pihak leasing. Dimana mobil yang telah diterima pelaku ternyata mobil telah dilesingnya dijualkan kembali kepada orang lain.

\"Jadi para korban ini berantai,\" tukas Kasat.

Terpisah, ketika ditemui Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara Dullah SE, menuturkan, memang benar adanya salah seorang staf pegawai Inpektorat Bengkulu Utara telah ditahan atas didugaanya melakukan penipuan.\"Terkait dengan adanya staf kami yang ditahan, ini sifatnya pribadi, jadi kasusnya itu bersifat pidana atau perdata kami juga sementara ini belum tau, yang pasti beliau sudah ditahan oleh pihak Polres,\"\" ungkap Dullah.

Dullah juga menyampaikan, kedepan dilihat keputusan dari pengadilan seperti apa dikarenakan merupakan salah seoeang yang ada di kelembagaan inspektorat Bengkulu Utara.\"Untuk sementara ini kita belum bisa mengambil sikap karena belum tau keputusannya sperti apa ataukan dinyatakan bersalah atau tidak, apakah masuk kasus pidana atau pun perdata saat ini kita belum tahu,\"pungkasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait