Pelajar Disetubuhi Pacar 13 Kali
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lebong. Kali ini pelakunya Grandong (15) -bukan nama sebenarnya- yang berprofesi sebagai buruh tani. Ia tega menyetubuhi pacarnya Kuncup (15) yang saat ini masih berstatus pelajar, hingga belasan kali.
Data terhimpun, perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban sendiri sudah dilakukan hingga 13 kali, mulai bulan Juli hingga akhir bulan Oktober 2018 di 5 tempat yang berbeda, yakni di rumah korban, rumah pelaku, di kawasan Desa Muara Ketayu, di salah satu kafe yang saat ini tidak digunakan lagi di kawasan Kecamatan Amen, dan terakhir di salah satu pondok di kawasan Kecamatan Lebong Tengah.
Adapun modus yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan cara, pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri dengan cara merayu korban akan menikahi korban dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Selain itu, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, agar korban mau mengikuti keinginan bejat sang pelaku. Namun karena tidak menepati janjinya, korban didampingi keluarga melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Mapolres Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kasat Reskrim IPTU Teguh Ari AJi SIk, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dari korban yang telah menjadi korban pemerkosaan.“Setelah mendapatkan laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka,’ jelasnya, kemarin (11/11).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 64 KUHP. “Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Masih maraknya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama pihak keluarga, agar bisa selalu menjaga anak-anaknya agar tidak terjerumus kepada tindakan asusila.“Kita tidak menginginkan anak kita menjadi korban ataupun pelaku asusila yang merugikan kita semua,” imbaunya. (614)