Hal tersebut dikarenakan pelaku nekat melakukan pencabulan terhadap kuntum (bukan nama sebenarnya), bocah umur 14 tahun tetangganya sendiri. Pencabulan tersebut dilakukan tidak hanya sekali, tetapi dilakukan 4 kali terhitung sejak bulan Juni 2018.
Modus yang digunakan pelaku adalah merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban setiap usai melakukan pencabulan. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK.
\"Pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan pencabulan,\" ujar Kasat Reskrim, kemarin (10/11/2018).
Kejadian pencabulan tersebut terungkap setelah korban mengajak satu orang temannya menemui pelaku jika ingin uang. Tetapi teman korban tersebut tidak mau setelah tahu apa yang akan dilakukan pelaku setelah memberikan uang. Teman korban tersebut kemudian melaporkannya kepada guru, dan guru melaporkannya kepada orang tua korban.
\"Orang tua korban melaporkan kepada kami, unit PPA akhirnya mengamankan tersangka,\" imbuh Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengakuan pelaku Su, niat pencabulan tersebut timbul setelah istrinya meninggal dunia lima bulan lalu. Diduga hasratnya tidak tersalurkan, maka timbul niat pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Terlebih lagi rumah korban dan pelaku jaraknya tidak begitu jauh. Tersangka mengaku, jika setiap melakukan pencabulan korban diberikan uang Rp 100 ribu. Artinya 4 kali melakukan pencabulan, pelaku sudah memberikan uang kepada korban sekitar Rp 400 ribu.
\"Saya kasih uang 100 ribu dengan dia, dia mau saja tidak berontak,\" ujar tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.(167)