LEBONG, Bengkulu Ekspress – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, hanya menerima laporan 8 partai politik (Parpol) yang melaporkan akun media sosial (Medsos) untuk digunakan sebagai media kampanye, dari total 16 Parpol Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Adapun 8 Parpol yang melaporkan akun medis sosialnya yaitu Partai Gerekan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lebong, Effan Lavendes AMd mengatakan, bahwa dari 8 parpol yang telah menyampaikanakusn media sosialnya seluruhnya ada 10 akun medsos sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Sementara untuk sisa Parpol hingga saat ini belum ada yang melapor kepada kita,” jelsanya, kemarin (07/11).
Dalam melakukan kampanye melalui medsos, bisa berbentuk tulisan, suara disertai gambar, grafis, karekter, gambar yang bersifat naratif, kampanye interaktif yang bisa diterima penerima pesan. ANmun untuk kampanye bersifat negatif, propokasi serta kampanye hitam atau negatif sangat tidak diperbolehkan.“Untuk itulah kami berharap peserta pemilu dapat lebih bujak dalam berkampanye di medsos,’ ucapnya.
Sementara itu, menyikapi masih ada Parpol yang melapor akun medsosnya dalam berkampanye, maka pihaknya meminta bantuan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong untuk bisa memantau apakah ada parpol yang belum melapor namun sudah berkampanye atau belum.“Dimana sebagian besar parpol yang berkampanye melalui media sosial facebook (FB),” ujarnya.
Dimana untuk akun media sosial dari seluruh parpol yang telah melaporkanakunnya, semua dilaporkan ke pihak Bawaslu dan juga pihak Kepolisian. Sehingga pengawasannya dapat diawasi bersama-sama. “Jika ada parpol yang melanggar, maka akan ditindak tegas,” tutur Effan.(614)