Pengembalian Dana BK Dicicil

Selasa 06-11-2018,14:47 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sekitar 35 aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan Aset Daerah (DPPKA) Kota Bengkulu, sudah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Sekaligus mengembalikan kelebihan bayar tunjangan dana Beban Kerja (BK) yang mereka terima pada 2015. Hanya saja nominal tunjangan dana BK yang dikembalikan belum mencapai target. Karena uang itu dikembalikan dengan cara dicicil. Uang yang dikembalikan tidak sampai Rp 100 juta.

Hal tersebut dibenarkan Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Oktalian Darmawan SH.

\"Sebanyak 35 ASN dan honorer sudah memenuhi panggilan. Hanya saja total tunjangan dana BK yang mereka kembalikan tidak sampai Rp 100 juta,\" jelas Oktalian pada Bengkulu Ekspress kemarin (5/11).

Masih minimnya nominal tunjangan dana BK yang dikembalikan tersebut, disebabkan ASN dan honorer saat proses penyidikan beberapa waktu lalu masih mencicil pengembalian tunjangan dana BK tersebut. Sampai saat ini mereka belum membayar cicilan tunjangan dana BK tersebut. Jika cicilan tersebut sudah dibayar seleuruhnya diperkirakan jumlahnya mencapai Rp 100 juta.

\"Kita masih menunggu bagi yang masih mencicil tunjangan dana BK ini. Waktunya sampai kapan, masih kita koordinasikan dengan tim,\" imbuh Kasi Pidsus.

Jika dijumlahkan, total tunjangan dana BK yang diterima seluruh ASN dan honorer DPPKA Rp 300 juta. Jumlah tersebut sudah termasuk dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar. Jika Rp 300 juta tersebut semuanya dikembalikan, kerugian negara hanya tinggal Rp 1,2 miliar.

Diduga pembayaran tunjangan dana BK tahun 2015 menyalahi aturan perwal nomor 36. Karena pada tahun 2014, sesuai dengan perwal nomor 12 jabatan kepala dinas mendapatkan tunjangan BK Rp 6,5 juta, sementara pada Perwal Nomor 36 tahun 2015 menjadi Rp 12 juta. Jabatan sekertaris dan Kabid pada tahun 2014 mendapatkan tunjangan dana BK Rp 5 juta, sementara pada tahun 2015 menjadi Rp 9 juta. Jabatan Kasi tahun 2014 mendapat tunjangan dana BK Rp 3 juta, sementara pada tahun 2015 mendapatkan Rp 5 juta.

Jabatan bendahara dari Rp 3 juta ditahun 2014 menjadi Rp 4,5 juta ditahun 2015. Staf ASN dari Rp 1,5 juta ditahun 2014 menjadi Rp 3,5 juta ditahun 2015 dan honorer dari Rp 1 juta pada 2014 mendapatkan Rp 3 juta pada 2015. Uang yang harus dikembalikan ASN dan honorer adalah selisih kenaikan tunjangan dana BK dari 2014 ke 2015 dikalikan dua bulan.

Kasus tunjangan dana BK sudah menyeret 4 tersangka, M Sofyan mantan Kadis DPPKA Kota Bengkulu, mantan Kabid Perbendaharaan DPPKA Ikhsanul Arifin, Kasi Verifikasi Emiyati dan Bendahara Yulian Firdaus.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait