Soal Laporan LSM,
\"Bu, bagaimana tanggapan ibu soal laporan LSM,\" tanya salah seorang wartawan. \"Tidak-idak\" jawab Kejari melambaikan tangan, sambil berlalu meninggalkan sejumlah wartawan yang menghampirinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, karena merasa tidak terima dituding telah menerima uang suap sebesar Rp 200 juta, Kajari Curup, Sri Susilawati, SH melaporkan salah satu LSM ke Polres Rejang Lebong (RL) atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sesuai laporannya, Susilawati mengaku mendapat pengaduan di Kejati Bengkulu bahwa dirinya telah dilaporkan dari sebuah LSM telah menerima suap dari CV Berkat Sumber Elektrikal sebesar Rp 200 juta sebagai kompensasi kasus hukum.
Di bagian lain, Gerakan Masyarakat Pembaharuan (GEMPUR), Nahdila menantang tuduhan Kajari Curup tersebut, dengan meminta Polres RL untuk mengusut kebenaran dugaan suap sebesar Rp 200 juta dari CV. Berkat Sumber Elektrikal.
\"Silakan saja jika ingin melaporkan kami kepada polisi atas pencemaran nama baik, namun kami meminta Polres RL netral untuk juga mengusut terlebih dahulu kebenaran isu suap,\" tegasnya.
Jika isu suap itu tidak benar, maka baru bisa dikatakan LSM melakukan pencemaran nama baik karena tidak punya bukti dan fakta untuk menyampaikan sesuatu yang benar kenyataannya. \"Kalau isu suap itu tidak benar, baru bisa dikatakan tindakan salah satu LSM itu merupakan tindakan pencemaran nama baik Kajari Curup,\" kata Nahdila.
Ditambahkan Nahdila, laporan Kajari atas tindakan salah satu LSM di Kota Bengkulu ini harus benar-benar dituntaskan, supaya tidak membuat citra buruk bagi LSM lain yang ada di Provinsi Bengkulu. \"Polda Bengkulu dan Kajati Bengkulu, juga harus benar-benar mengusut kebenaran isu suap Kejari Curup, sebab hal ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi,\" tambahnya.
Kasus pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana senilai Rp 8,9 miliar, bahkan sudah pernah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Curup, namun kenapa tiba-tiba berhenti pengusutan itu terhenti.
\"Ada apa tiba-tiba berhenti penyelidikannya, kami juga minta terusuri dulu kebenaran isu ini baru bicara masalah pencemaran nama baik,\" ujarnya.
Sebelumnya, Laporan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Curup terhadap salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belakangan diketahui bermarkas di bengkulu kepada Polres RL tampaknya akan terus berlanjut. Pasalnya, saat ini, Polres RL telah memulai melakukan penyelidikan terhadap kebenaran materi laporan tersebut. \"Kita akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang disampaikan oleh Kejari tersebut.
Penyelidikan sudah kita mulai, kami juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait laporan Kajari tersebut,\" ujar Kapolres RL AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo. (999)