Kejari Mediasi Tunggakan PBB P2

Kamis 01-11-2018,12:54 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Guna menemukan titik temu dan memberikan solusi terhadap tunggakanBumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Kepahiang, Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Bidang Pendapatan akan terus menyurati kepala desa sebagai ujung tombak realisasi PPB P2 di desanya untuk dapat memenuhi penggilan ke Kejari Kepahiang.

\"Seperti yang sebelumnya disampaikan, kita sudah menjalin MoU dengan Kejari, kita meminta bantuan Kejari sebagai wadah mediasi penuntasan tunggakan pajak,\" ungkap Kabid Pendaptan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Musi Dayan SSi saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress , Rabu (31/10).

Ia menambahkan, setidaknya untuk sementara ini terdapat beberapa desa yang sudah dilayangkan surat panggilan ke Kejari Kepahiang. \"Berikutnya ada Kades Air Pesi dari Kecamatan Seberang Musi dan Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi,\" ungkapnya.Ia menuturkan, surat panggilan tersebut saat ini telah disiapkan dan segera dilayangkan ke pihak bersangkutan.

\"Setiap kades yang ada sangkutan tunggakan pajak tanpa terkecuali tak melihat angka tunggakannya, yang jelas jika ada tunggakan akan di panggil. Sebab jatuh tempo pembayaran pajak PBB P2 memang sudah jatuh tempo sejak akhir Agustus lalu,\" jelasnya.

Ia juga tak menampik, mengenai tunggakan pajak PBB P2 bukan hanya di tahun 2018 ini saja, melainkan sejak tahun sebelumnya juga.

\"Tunggakan Pajak Air Pesi di tahun 2016 ada Rp 1.188.800 dan tahun 2018 Rp 3.001.200. Sedangkan Cirebon Baru pada 2016 masih ada tunggakan senilai Rp 2.194.684, kemudian tahun 2017 senilai Rp. 4.559.493,\" papar pria yang kerap disapa Dayan. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait