Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Pasma Royce Sik melalui Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, AKBP Max Wariners mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, para pelaku sudah 6 kali mencuri sepeda motor dan 1 kali membobol rumah warga di daerah Bandar Raya, Kota Bengkulu.
\"Selesai mencuri motor, tersangka mengaku juga pernah membobol rumah di daerah Bandar Raya. Motor curian tersebut dijualnya dengan harga Rp 2 juta per unit di Desa Lubuk Unen, Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebagian dijual ke kabupaten sebelah,\" terangnya kepada bengkuluekspress.com, Rabu (31/10/18).
Tambahnya, tersangka sempat berusaha kabur dan akhirnya kedua pelaku dihadiahi timah panas dimasing-masing kakinya. Saat ditangkap di jalan lintas Curup- Kepahiang. Mereka kedapatan membawa kunti liter T, linggis kecil dan senjata tajam yang diduga sebagai alat yang digunakan ketika beraksi.
Hingga saat ini, kedua tersangka dan 6 barang bukti motor curian, beserta kunci liter T tersebut sudah diamankan di Polda Bengkulu. Keenam motor tersebut, yakni 1 unit motor jenis Yamaha Vixion warna merah tanpa nopol (nomor polisi), Yamaha Mio warna hitam, Honda Fit X, Honda Fit S, Honda Supra Fit, dan Yamaha Mio Soul.
Kedua tersangka diancam dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1e. (Imn)