Usulkan Penambahan KUA

Senin 04-02-2013,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Dari 13 Kecamatan yang ada di kabupaten Lebong, hingga kini baru 5 kecamatan yang sudah memiliki Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan 8 kecamatan lainnya hingga saat ini belum memiliki Kantor Urusan Agama (KUA). Kecamatan yang belum memiliki KUA ini yakni Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Lebong Sakti, Kecamatan Amen, Kecamatan Uram Jaya, Kecamatan Pinang Belapis, kecamatan Padang Bano, Kecamatan Topos, dan Kecamatan Pelabai.

Sedangkan untuk Kecamatan yang telah memiliki KUA yakni Kecamatan Lebong Utara, Lebong Atas, Lebong Tengah, Lebong Selatan dan Rimbo Pengadang. Kepala Kemenag Lebong Drs Mulya Hudori MPd mengatakan pihakya masih berupaya agar setiap kecamatan dapat memiliki KUA dengan mengusulkanya ke Kementrian Agama melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu.

\"Kita upayakan KUA di kecamatan pemekaran memiliki KUA sendiri guna meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lebong ini. Usulan untuk penambahan KUA ini sudah kita sampaikan Ke kanwil dan harapan kita dapat dilakukan penambahan KUA,\" ungkapa Mulya.

Dikatakan Mulya, pembangunan KUA pada kecamatan-kecamatan yang belum memiliki KUA tersebut harus mendapat persetujuan dari Kemenpan, karena dari Kanwil kemenag Provinsi harus mendata terlebih dahulu jumlah KUA di setiap Kabupaten.

\"Jadi untuk menambah KUA kita harus menunggu keputusan dari Kemenpan, jadi untuk jumlah KUA yang ada di setiap Kabupaten itu administrasinya melalui Kemenpan. Sebab untuk penambahan KUA yakni harus dari Menpan mengenai gajinya, kemudian dari Menpan ke Kementrian Agama untuk SK pembentukan KUA tersebut,\" kata Mulya.

Keberadaan KUA pada setiap kecamatan memang sangat dibutuhkan terutama dalam mengurus perkawinan, karena jumlah masyarakat Lebong yang melaksanakan perkawinan mencapai ribuan dalam setiap tahunnya. Selain itu, untuk tenaga personil di KUA, saat ini juga dibutuhkan jika nantinya adanya penambahan KUA di Kecamatan Lainnya. \"Untuk penambahan KUA itu harus, karena sesuai aturannya minimal setiap kecamatan harus memiliki KUA,\" pungkas Mulya.(***)

Tags :
Kategori :

Terkait