Talang Sebaris Lokasi Pabrik Minyak Goreng

Senin 22-10-2018,13:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Lokasi pendirian Pabrik PT Sudevam Ultra Tec Green menanamkan modal mendirikan pabrik pengolahan minyak goreng berada di Desa Talang Beringin, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Hal ini berdampak warga desa Desa Talang Sebaris harus pindah. Mengingat tahap awal pembangunan pabrik itu membutuhkan lahan seluas 20 hektar dan tahap kedua membutuhkan lahan seluas 50 hektar.

“Sebagian Desa Talang Sebaris terpakai untuk pembangunan pabrik, setidaknya tahap awal ini tidak mengenai desa,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinian Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. Mahwan Jayadi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (21/10).

Pada pembangunan tahap ke II perusahaan itu membangun lagi dengan cakupan lahan 50 hektar. Untuk tahap awal sudah ada warga yang bersedia lahannya diganti rugi dan bersedia lahan mereka digunakan untuk pendirian pabrik minyak goreg itu. Menurutnya, bukan desa yang akan habis, namun desa tetap ada berkemungkinan perusahaan akan berada di pinggiran desa.

“Pembangunan pabrik tahap awal ini cukup antusias. Mengingat warga sudah ada yang memberikan sertifikat lahan mereka untuk diganti rugi sebagai pembangunan pubrik minyak ini,” sampainya.

Sementara itu, penginventarisir juga dilakukan instansi terkait. Lahan warga yang terpakai untuk pendirian tahap awal pembangunan. Dipastikan tidak ada lahan yang menjadi tumpang tindih kedepannya, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. “Kita berupaya menghindari masalah dengan mengedepankan musyawarah dimana saat ini tim juga tengah bekerja,”sampainya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Seluma Irihadi MSi menerangkan, Pemerintah Kabupaten Seluma, mengeluarkan perizinan dan merekomendasikan jika pihak perusahaan mematuhi peraturan dan sudah memenuhi syarat, maka perizinanpun dikeluarkan. Pemda tidak menutup diri, melainkan mendukung jika ada investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Seluma. \"Syarat izin dan kelengkapan sudah, maka izin kita keluarkan dan berikan ke siapapun itu,\" tegasnya.

Ditegaskan, Pemkab selalu mengeluarkan izin bagi setiap investor yang akan mendirikan usaha atau investasi di Kabupaten Seluma. Selagi memang tidak melanggar peraturan yang ada. Menurutnya memang semua aturan itu berdasarkan UU, jadi setiap aturan yang ada itu memang berdasarkan UU, dan Pemerintah Kabupaten Seluma tidak bisa semaunya dalam menentukan dan memberikan izin kepada pihak yang akan mendirikan usaha. \"Semuanyakan ada Undang-Undang. Jadi kita bekerja juga berdasarkan UU, iya aturan itu harus kita ikuti,\" lanjutnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait