OPD Terancam Sanksi

Jumat 19-10-2018,11:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekpress – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak melakukan instruksi Bupati dalam melakukan input data Monitoring dan Evaluasi (Monev), terancam penundaan atau pembatalan pembayaran kegiatan yang telah dilakukan OPD.

Dikatakan Bupati Lebong h Rosjonsyah Sip MSi, bahwa intruksi dalam melaporkan input data Monev telah disampaikannya jauh-jauh hari dan itu harus dilakukan seluruh OPD. Dimaan batas akhir penginputan juga telah disampaikan.

“saya kecewa ternyata masih ada OPD yang tidak menginput data monev,” jelasnya, kemarin (18/10).

Untuk itu, Bupati menegaskan bahwa yang tidak melakukan input monev pastinya harus diberikan sanksi. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jerah dan nantinya semua OPD bisa disiplin dalam tugas dan kewajiban mereka.

“Sanksinya bisa tunda pembayaran atau terakhir pembatalan pembayaran kegiatan,” tegasnya.Adanya OPD yang tidak melakukan input data Monev, dalam waktu dekat ini dirinya akan memanggil ke 5 OPD untuk dimintai keterangan mereka, mengapa tidak melakukan input data monev. Sehingga bisa diketahui apa kendala dari masing-masing OPD tersebut.

“Setelah itu, baru kita akan menentukan sanksi mereka,” sampainya.Dengan masih adanya yang tidak melakukan inpit data Monef, kembali bupati menegaskan kepada seluruh OPD untuk tidak lalai dalam penginputan data Monev ataupun instruksi lainnya. Hal ini bertujuan agar dirinya bisa cepat dalam melakukan pengawasan, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pemerintahan ataupun pembangunan di Kabupaten Lebong.

“Saya tidak ingin nanti masih ada OPD yang lalai dalam menjalankan instruksi atau kewajiban mereka,” ujarnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait