Diknas Harus Buat SOP Sumbangan Komite

Selasa 16-10-2018,16:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu Massa Siahaan, AK, MM mengatakan, dunia pendidikan rawan terhadap praktik pungutan liar (pungli). Untuk itu, perlu legalitas/payung hukum dalam meminta sumbangan kepada orang tua wali murid mana yang dibolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan.

\'\'Kasus pungutan di sekolah SMA/SMK negeri sejak 2016 sudah menjadi perhatian Inspektorat bersama tim saber pungli,\'\' kata Massa Siahaan.

Saat itu seluruh elemen mulai sekolah, komite dan dewan pendidikan telah dikumpulkan. Pada pertemuan saat itu, masyarakat sekolah dan Dinas Pendidikan bersepakat segera membuat pedoman ketentuan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pegangan sekolah untuk berkomitmen menghentikan pungutan di sekolah. Sumbangan apa saja yang diperbolehkan sehingga tidak ada perbedaan setiap kabupaten/kota.

Massa Siahaan justru mempertanyakan kenapa pungutan/sumbangan di sekolah bermasalah dan kenapa pedoman SOP (standar operasional prosedur) sumbangan tidak dilegalitaskan. Apalagi pungutan sumbanga kerap disebut ada intervensi dari kepala sekolah.

\"Sekarang SOP sumbangan sudah abu-abu alias suka-suka sekolah. Pada 2018, kesepakatan itu (dulu) harus dibadan hukum kan,\" pintanya.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik suatu manajemen yang baik, kata Masssa Siahaan, ada empat syarat yang dipenuhi. Yakni,, partisipasi, demokrasi, trasnparan dan auditor. Pungli terjadi akibat komunikasi yang tidak terbangun dengan baik antara sekolah dengan orangtua, partisipasi rendah kemudian tidak adanya transparan pengelolaan anggaran. Temuan Inspektorat, pungli terjadi pada sekolah negeri, umumnya pada jenis pembiayaan, dan mayoritas terjadi di sekolah di kabupaten.

\"Banyak sumber dana di sekolah, mulai anggaran pendapapatan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan komite untuk memajukan sekolah, faktor penyebab pungli juga, tetapi penggunaannya tidak transparan. Jangan sampai satu kegiatan menggunakan aggaran dari sumber yang sama,\" imbuhnya.

Masih dikatakan Massa Siahaan, Permendikbud nomor 75 tahun 2016, sebenarnya sudah menjadi payung hukum sekolah dan komite untuk menggalang partisipasi warga, tetapi hal ini masih bertentangan dengan prinsip strategis. Karena belum ada pedoman juklak dan juknis yang menjadi pegangan sekolah.  \"Kondisi begini, semestinya Kepala Dinas Pedidikan Provinsi Bengkulu, mendorong mengeluarkan juknis,\" pintanya. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait