Kontraktor akan Diblacklist

Selasa 16-10-2018,10:50 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Ini peringatan bagi kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Lebong. Karena, bagi kontraktor yang tak menyelesaikan pekerjaan fisik tepat waktu di tahun 2018 ini akan dikenakan sanksi blacklist. Sehingga tidak akan bisa lagi untuk mendapatkan pekerjaan di tahun-tahun selanjutnya.

“Saya tidak mau pekerjaan selalu tertunda atau tidak tepat waktu, karena itu akan merugikan Kabupaten Lebong,” jelasnya Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSI, kemarin (15/10).

Untuk itulah, Bupati meminta, kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) untuk menyerahkan seluruh data kontraktor dan perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.“Kita pastikan yang tidak tepat waktu akan masuk didalam daftar blacklist,’ tegasnya.

Selain itu, Ia bersama Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, akan terus bersama-sama untuk memantau pekerjaan yang saat ini terus berjalan. Tujuannya, untuk memastikan pekerjaan berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya serta yang diharapkan bisa selesai tepat waktu.

“Untuk diketahui bahwa pekerjaan yang dilakukan tepat waktu, akan mempengaruhi opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tuturnya.

Ditambahkan Bupati, memang hingga saat ini diirnya belum melihat atau mendapatkan laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

\"Beberapa waktu yang lalu, kami telah melakukan sidak, namun kita tidak menemukan kendala dari pihak kontraktor,” sampainya.

Mudah-mudahan, pekerjaan fisik tahun 2018 semuanya bisa selesai dengan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dilaksanakan. Sehingga pekerjaan fisik bisa secepatnya bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Lebong.

“Itu yang kita harapkan dan kita yakin pihak ketiga bisa atau mampu menyelesaikan pekerjaan dengan tepat waktu,” tutur Bupati.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait