BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mulai Januari 2019 mendatang, Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak lagi memberikan toleransi kepada sopir truk yang sengaja membawa muatan melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Bahkan Pemprov akan memberikan denda hingga Rp 500 ribu kepada truk yang masih membandel tersebut.
\"Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah disahkan di DPRD Provinsi Bengkulu. Saat ini kami sedang mengkaji mekanisme pembayaran denda kepada sopir truk yang melanggar perda, seperti melintas di dalam kota dengan muatan melebihi tonase,\" terang Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Ir Bambang Budi Djatmiko, kemarin (15/10).
Sesuai Perda, Pemerintah Provinsi akan memberikan denda mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung dengan tingkat pelanggarannya. Hal tersebut dilakukan agar bisa memberikan efekjera kapada sopir truk yang membandel.
\"Kami berharap tidak ada sopir truk yang mengangkut muatan melebihi tonase karena kalau lebih akan diberikan denda,\" tegas Budi.
Dengan diterapkannya perda itu nanti, Budi berharap tidak ada lagi truk-truk baik dari pertambangan maupun perkebunan termasuk truk ekspedisi barang yang muatannya berlebih (overload).
\"Diharapkan mereka itu tidak overload. Bukan kita harapkan dendanya, tapi kepatuhannya, agar mereka bisa memeliharta jalan di Bengkulu,\" tutupnya.
Sementara itu, Sopir Angkutan Batu Bara di Bengkulu, Jauhari (43) mengaku, denda yang diberikan oleh Pemerintah tersebut cukup memberatkan dirinya dan sopir angkutan lainnya. Pasalnya pendapatan dari membawa batubara hanya mencapai 200 ribu sekali angkut.
\"Pendapatan kami tidak seberapa, kenapa setiap membawa muatan lebih selalu kami yang disalahkan, padahal kami hanya membawa,\" keluh Jauhari.
Persoalan muatan yang selalu melebihi tonase adalah perusahaan yang bekerjasama dengan ekspedisi angkutan batubara. Sehingga jika muatan melebihi tonase maka perusahaan batubaralah yang harus disalahkan.
\"Meski diterapkan pada Januari 2019 nanti, tetap saja kami was-was karena kami tidak tahu apakah muatan yang kami bawa melebihi atau tidak, kami ini cuma menjual jasa angkutan,\" tukasnya.(999)