Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, I Putu Sura Artika. Ia menginformasikan kalangan ibu hamil yang mau bersalin, baik di setiap klinik, atau dirujuk ke rumah sakit tetap mendapat pertolongan secara gratis. \'\'Untuk pelayanan program jampersal ini, warga tidak akan dipersulit,\'\' ucapnya.
Para ibu hamil cukup melengkapi syarat, seperti memiliki KTP, Kartu keluarga (KK), buku bersalin, dan rujukannya dari bidan bersangkutan. Berikan persyaratan ini saat berobat atau mau bersalin ke petugas Puskesmas atau rumah sakit. Bila syarat itu lengkap, maka setiap ibu hamil mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.
Kadinkes pun meminta RSUD melayani ibu hamil dengan baik. Petugas, perawat dan dokter rumah sakit pun harus memahami Juknis (Petunjuk tehnis) dan Juklak (Pentunjuk pelaksanaan) Jampersal. Dengan begitu dalam pelayanan bersalin, tidak ada lagi hal tak baik menimpa pasien Jampersal. Secara umum ketentuan dan skema Jampersal tahun 2013 tidak jauh berbeda dengan tahun 2012 lalu.
Beberapa hal yang menjadi catatan pada pelaksanaan Jampersal tahun 2012, menjadi perhatian dan diupayakan pembenahannya. \'\'Sebanyak 981 pasien dari 20 Puskesmas telah menggunakan fasilitas jampersal. Pada tahun ini Jampersal tetap dilaskanaakn dengan lebih profesional,” ucap Putu.
Jampersal merupakan paket pelayanan termasuk di dalamnya pelayanan KB pasca persalinan. Setiap pasien penerima manfaat Jampersal, setelah melahirkan harus mengikuti KB pasca persalinan. Program jampersal ini juga bertujuan mengurangi angka kematian ibu dan bayi di daerah ini. Selain itu, program jampersal ini sudah mulai berlaku di Benteng sejak tahun 2011 silam, hingga saat ini.
“Jampersal mengurangi hambatan finansial, memberikan akses kesehatan ibu hamil yang berkualitas, dan percepatan penurunan Angka Kematian Ibu,” tutupnya. (111)