Polisi Periksa Korban Perampokan

Senin 04-02-2013,13:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Guna memintai keterangan atas kejadian percobaan perampokan yang terjadi di Kecamatan Rimbo Pengadang pada Kamis (31/1) lalu, Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lebong rencananya akan memeriksa dua korban yakni Arman (32) selaku sales GG Arenas Curup dan Rudi (32) warga Kepahiang selaku sopir mobil box BD 8663 KF, Senin (4/2) hari ini.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Roh Hadi SIK melalui Kabag Ops, AKP Ruri Roberto SH SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdu Arbain dan Kanit Pidum, Bripka Daryanto kepada wartawan kemarin.

\"Rencananya besok (hari ini, red) kita akan memeriksa dua korban percobaan perampokan dengan senjata api yang terjadi pada Kamis (31/2) lalu. Memang keduanya sudah diperiksa oleh Polsek Bermani Ulu saat melaporkan kejadian tersebut Kamis lalu, namun keduanya akan kita mintai keterangan lagi di Polres Lebong,\" ucap Ruri.

Dikatakan Ruri, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap De warga PUT Rejang Lebong yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelum melakukan percobaan perampokan di Lebong, dirinya dijemput dari Kota Curup.

Baru setelah itu bersama 5 pelaku lainnya menuju Lebong untuk mengejar target perampokan. \"Sejauh ini kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka De guna melakukan penyelidikan lebih mendalam dalam pengungkapan kasus ini,\" kata Ruri.

Selain itu, atas perbuatannya De dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

\"Kita juga mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk selalu waspada terhadap kejadian serupa. Jika mengalami hal tersebut atau melihat orang yang dicurigai untuk segera melaporkan ke pihak Polisi,\" pungkasnya.(***)

Tags :
Kategori :

Terkait