BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jumlah pendaftar CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terus bertambah. Hingga kemarin (10/10), jumlah pendaftar sudah mencapai 4.322 orang. Formasi yang paling banyak diburu adalah tenaga guru mencapai 2.038 orang. Sedangkan tenaga teknis juga cukup banyak, 2.041orang. Sementara tenaga kesehatan baru 243 orang dan pelamar disabilitas baru 3 orang dan pelamar lulusan terbaik belum ada yang mendaftar. Kemudian untuk berkas pendaftaran yang sudah masuk ke BKD Provinsi ada sebanyak 2.548 berkas.
Hasilnya, berkas yang dinyatakan lulus verifikasi sebanyak 920 berkas dan tidak lulus verifikasi ada sebanyak 28 berkas serta ada sebanyak 1.600 berkas belum selesai diverifikasi oleh BKD Provinsi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi mengatakan, calon peserta CPNS harus mulai mempersiapkan diri dengan belajar, agar bisa lolos menjadi CPNS.
\"Selain doa dan usaha, yang wajib dilakukan agar lolos adalah belajar. Itu saja kuncinya,\" ungkap Diah kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (10/10).
Menurut Diah, belajar itu banyak cara. Bisa melalui bimbingan belajar (bimbel) CPNS yang sudah banyak di Provinsi Bengkulu. Sebab, jika mengandalkan sogok menyogok untuk dapat menjadi CPNS, maka dipastikan itu hanya penipuan. \"Tidak ada yang bisa jamin lulus, kecuali diri sendiri,\" tambahnya.
Dipaparkannya, yang perlu dipahami bahwa Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS, maka ada bobot nilai yang wajib dipenuhi. Untuk SKD 40 persen dan SKB-nya 60 persen. \"Ada bobot hasil nilainya yang harus dipenuhi,\" tutur Diah.
Dalam aturan itu juga dijabarkan tema soal SKD, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK). Di TWK itu akan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan, seperti nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) akan menguji kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka, kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis dan kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Kemudian untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) akan menilai pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. \"Secara garis besar, itu yang bisa dipahami oleh peserta CPNS,\" paparnya.
Wajib Lampirkan Akta IV
Sementara itu, pelamar CPNS di Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu diwajibkan penyertaan akta IV. Syarat ini berlaku bagi formasi guru non tenaga kependidikan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs. H. Bustasar MS MPd melalui Kasubag Kepegawaian, Iba Hartono mengatakan, pelamar formasi jabatan guru dengan kualifikasi non pendidik harus menyertakan akta IV.
\"Dari pertemuan itu, Menpan RB meminta seleksi tenaga pendidik harus mengacu pada UU Nomor 20/2003 tentang Sisdikas, bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Maka, kalau lulusan S1 pendidik, ijazah satu paket dengan aktanya,\" tulis Iba Hartono dalam pesan singkatnya.
Persoalan ini, sebenarnya sudah diantisipasi sejak awal, makanya pihaknya langsung menghubungi Menpan atas persoalan seperti ini. \"Kita disarankan untuk perekrutan tenaga pendidik sesuai dengan UU Sisdiknas karena kita tidak mau bermasalah di kemudian hari,\" ujarnya.
Iba menegaskan, jika temuan dan kendala di masing-masing daerah akan berbeda-beda, pun begitu seleksi tenaga pendidik Kanwil Kemenag Bengkulu mengacu pada Sisdiknas itu. \"Pengangkatan seorang guru tetap mengacu Sisdiknas, dan dulu ada akta IV, bagi mereka yang punya akta IV silahkan dilampirkan, kalau tidak punya akta IV artinya dia lulusan sarjana umum. Apa iya sarjana umumm bisa jadi guru, selama pendidikan saja tidak ada yang mengarah ke pendidikan,\" ujarnya mempertanyakan. (247/151)