5 Bangunan Proyek Tak Miliki IMB

Kamis 11-10-2018,10:20 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Sebanyak 5 pembangunan proyek fisik yang saat ini masih berjalan di Kabupaten Lebong, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Temuan tersebut didapati setelah pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM menjelaskan, dalam pengawasan merupakan salah satu tugas dari pihaknya. Untuk itulah ketika dilakukan pengecekan didapati pihak kontraktor belum mengurus IMB.

“Untuk itulah kita langsung melakukan peneguran terhadap pihak kontraktor untuk mengurus IMB yang merupakan salah satu syarat yang harus dimilikii,” jelasnya, kemarin (10/10).

Pihak rekanan diberikan rentang waktu untuk melakukan pengurusan IMB. Jika dalam membangun tidak juga mengurus IMB, maka tindakan terakhir pihak kontraktor tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan.

“Akan tetapi mereka telah berjanji akan mengurus, sehingga pembangunan bisa terus berjalan jika memiliki IMB,” tegasnya.

Ditambahkan Zainal, bahwa IMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lebong. Jika tidak melakukan pengurusan, maka Lebong tidak mendapatkan pendapatan dari IMB untuk menambah PAD.

“Untuk itulah kami berharap kerjasama yang baik dari pihak rekanan, untuk mengurus IMB,” harapnya.

Untuk diketahui bersama sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 bahwa setiap bangunan baik itu swasta maupun pemerintah semuanya wajib mengantongi atau memiliki IMB. Jika tidak memiliki IMB, maka tidak diperbolehkan melakukan pembangunan.

Permohonan IMB dapat dilakukan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP). Selanjutnya pihak rekanan mengambil IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).(614)

Tags :
Kategori :

Terkait