CURUP, Bengkulu Ekspress- Meskipun sebelumnya pihak terkait melakukan penyegelan terhadap sejumlah tambang ilegal di kawasan Kelurahan Talang Benih, namun belakangan diketahui sejumlah tambang ilegal tersebut kembali beroperasi. Bahkan menyikapi kembali beroperasinya sejumlah tambang ilegal tersebut, pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menyurati sejumlah pengelola tambang tersebut untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir di kawasan Kelurahan Talang Benih.
Surat untuk menghentikan aktivitas tambang di kawasan Talang Benih tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong pada 22 September 2018 lalu. Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong meminta pengelola tambang untuk menghentikan aktivitas tambang berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2017 tentang penataan ruang.
Selain itu juga berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong. Dimana dalam Perda tersebut dijelaskan yang menjadi lokasi pertambangan mineral dan batu bara adalah Kecamatan Curup Selatan, Curup Timur, Curup Utara, Curup Tengah, Selupu Rejang, Binduriang, Padang Ulak Tanding dan Kota Padang. Sedangkan kawasan Talang Benih sendiri adalah masuk dalam Kecamatan Curup, sehingga bukan untuk wilayah tambang.
Terkait dengan kembali beroperasinya tambang-tambang ilegal tersebut, Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong, Rachman Yuzir SE membenarkannya, bahkan untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut, Pemkab Rejang Lebong telah menyurati pengelola untuk menghentikan aktivitas tambang yang mereka lakukan.
\"Surat instruksi untuk menghentikan aktivitas tambang di Kelurahan Talang Benih sudah disampaikan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kepada para pemilik tambang,\" sampai Rachman.
Dijelaskan Rachman di kawasan Talang Benih sendiri setidaknya ada 4 tambang ilegal yang sebelumnya beroperasi. Namun saat ini ia belum mengetahui pasti apakah semuanya kembali beroperasi atau hanya sebagian saja. Untuk memastikannya, menurut Rachman ia akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.
Hanya saja, tim akan ia turunkan setelah Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong memiliki Penyidik PNS (PPNS) yang rencananya baru akan dilantik di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu hari ini.
\"Besok (hari ini) kita akan melantik dua PPNS kita, baru setelah itu kita akan turun,\" sampai Rachman.
Karena menurut Rachman, untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran Perda di Kabupaten Rejang Lebong pihaknya harus memiliki Perda Trantibum dan PPNS. Namun untuk tahap awal mereka akan menggunakan PPNS terlebih dahulu. Karena dengan adanya PPNS maka menurut Rachman pihaknya baru bisa menentukan langkah selanjutnya termasuk koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong.
\"Dalam melakukan tindakan kita tidak bisa sendiri, namun harus bersama dinas intansi terkait,\" aku Rachman.Rachman juga mengungkapkan dalam penertiban tambang-tambang ilegal tersebut, ia berharapa tidak dilakukan tebang pilih. Karena bila hanya sebagia saja yang ditertibkan sedangkan yang lain tidak maka bisa menimbulkan protes dari pemilik tambang yang ditertibkan.(251)