Tiga Pengurus BMT L-Risma Dibekuk

Senin 01-10-2018,10:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Kerugian Capai Rp 8 miliar

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Unit Tipidter dan Opsnal Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara akhirnya berhasil membekuk 3 orang tersangka lagi terkait kasus dugaan penggelapan yang dilakukan koperasi Baitul Mall Wattamwil (BMT) L-Risma yang berkantor di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. Ketiga orang tersebut merupakan pengurus pusat BMT L-Risma.

\"Ketiganya ditangkap berdasarkan LP/B168 /I/2018/BKL/RES BKL UTARA Tanggal 23 Januari 2018, dengan perkara penggelapan dalam jabatan, dikenakan pasal 374 KUHP,\" kata

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri dalam ekspose, Minggu (30/9).

Ketiganya adalah AH (35) yang menjaabat sebagai Direktur Operasional Koperasi BMT L Risma dan RW (34) sebagai Sekretaris Koperasi BMT L-Risma. Kedua tersangka berhasil ditangkap di Desa Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan, Lampung. Sedangkan satu lagai, MA (34) yang menjabat selaku Direktur Utama Koperasi BMT L-Risma ditangkap di Jalan Raya Tebo Selatan No 229 Kel Mulyorejo, Sukun Kota Malang Jatim, Jumat (28/9) lalu.

\"Sebelumnya kita sudah berhasil menangkap Manager kopersi BMT L Risma Cabang Putri Hijau Sukiman (32) yang sudah ditahan sejak pertengahan Juli lalu,\" terang Jufri.

Dari pengakuan Direktur Utama BMT L-Risma, MA 34) bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 50 miliar se-Indonesia.

Terkait hal tersebut, menurut Jufri, dari hasil perhitungan diperkirakan koperasi tersebut telah merugikan anggotanya lebih dari Rp 8 miliar. Secara keseluruhan kerugian nasabah BMT L Risma yang beroperasi di Bengkulu berkisar Rp 8 miliar, terdiri dari Kota Bengkulu kerugian hampir Rp 2 miliar, di Bengkulu Utara-Putri Hijau Rp 2,7 M, Napal Putih Rp 80 juta dan Ipuh kisaran Rp 2,5 miliar. \"Kurang lebih 500 nasabah telah dirugikan dengan nominal bervariasi dari Rp 1 juta hingga Rp 400 juta,\" ujarnya.

Untuk diketahui, Koperasi BMT L-Risma bergerak di bidang simpan pinjam dengan bunga 2,5 persen tiap bulan, tetapi lebih banyak menarik dana masyarakat daripada meminjamkan kepada masyarakat dan seluruh dana yang diterima dikirim langsung oleh pengurus koperasi ke Koperasi BMT yang berpusat di Lampung.

Kegiatan pengiriman dana berlangsung sejak awal berdirinya Koperasi BMT pada tahun 2013 sampai akhirnya dilaporkan oleh anggotanya di pada Januari tahun 2018 karena anggota koperasi tidak bisa menarik dana dan koperasi tersebut tidak melayani lagi pinjaman dari masyarakat.(cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait