Dijelaskannya, ketika nantinya putusan sudah ada maka Mendagri akan kembali menuggu keputusan presiden (Kepres) untuk pemberhentian jabatan gubernur. Sebab, dilantiknya gubernur itu juga dikeluarkan oleh kepres. "Kalau kepresnya keluar, maka proses pelantikan juga akan dilakukan," paparnya. Ketika proses itu selesai dikeluarkan, maka Gubernur definitif itu akan dilantik langsung oleh presiden. "Nanti presiden akan melantiknya," terang Bahtiar.
Bahtiar juga menegaskan, untuk semua kepala daerah tetap berpegang teguh kepada regulasi. Jangan sampai ada yang terlibat hukum lagi. Sebab, jabatan kepala daerah itu bisa diberhentikan di tiga poin. Yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan terlibat hukum yang berkekuatan inkrah. "Kita berharap ini tidak terulang lagi kepada semua kepala daerah," tandasnya. (151)/(529)