\"Ya jelas kita tindak tegas kalau ada seseorang yang membawa, menimbun dan mengecer BBM jenis apapun itu tanpa dokumen atau surat lengkap sesuai kesalahan mereka,\" terang Ahmad Tarmizi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (24/9).
Tarmizi mengatakan, Polda Bengkulu siap menerima laporan dari masyarakat terkait penyimpangan BBM. Berawal dari informasi dari masyarakatlah polisi erhasil mengamankan setidaknya 3 pelaku membawa BBM tanpa dokumen atau ilegal tersebut dalam waktu 1 bulan terakhir.
Selain itu, Tramizi juga mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Bengkulu, untuk tidak melakukan penyimpangan BBM disaat BBM sedang mengalami kelangkaan seperti ini, apalagi tidak dilengkapi surat-surat dan dokemen yang lengkap.
\"Jika bermain-main dengan hal seperti ini, ancamannya dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas). Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,\" tutupnya kepada Bengkulu Ekspress.
Seperti diketahui, sekarang ini Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu sudah berhasil menagkap dan mengamankan tiga orang terduga pelaku yang membawa BBM jenis solar dan premium tanpa izin atau dokumen resmi dan ketigannya pun dijerat dengan UU Migas yang mana ancaman pidananya yakni 5 tahun penjara. (529)