Laporan Awal Dana Kampanye PKS Terbesar

Selasa 25-09-2018,10:45 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Dari 16 Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta pemilu di Kabupaten Rejang Lebong. Semua Parpol telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Rejang Lebong. \"Sebelum batas akhir penyampai LADK, semua Parpol yang menjadi peserta Pemilu di Rejang Lebong telah menyampaikan LADK,\" sampai Ketua KPU Rejang Lebong Drs Restu S Wibowo.

Dari 16 Parpol yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, menurut Restu, laporan awal dana kampanye terbesar disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dimana dalam LADK yang disampaikan PKS ke KPU Rejang Lebong sebesar Rp 5 juta. Sedangkan LADK terkecil disampaikan oleh Partai Demokrat dengan nominal sebesar Rp 50 ribu.

\"Ini baru laporan awal saja, seiring dengan berjalannya masa kampanye tentunya akan bertambah dan nanti perubahannya akan terus diperbaharui,\" sampai Restu.

Untuk mekanisme memperbaharuai laporan dana kampanye tersebut, menurut Restu bisa dilakukan setiap bulannya atau setiap kali ada perubahan dana kampanye.Sementara itu, pasca disampaikannya LADK masing-masing Parpol yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dan untuk diketahui oleh masyarakat umum, KPU Rejang Lebong langsung mengumumkan LADK 16 Parpol tersebut di kantor KPU Rejang Lebong.

Selain 16 Parpol yang menjadi peserta Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong, Restu juga mengaku tim pemenangan Capres dan Cawapres juga ada yang menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU Rejang Lebong. Tim pemenangan Capres dan Cawapres yang menyampaikan ke KPU Rejang Lebong tersebut adalah tim pemenangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma\'aruf Amin.

\"Kalau untuk tim pemenangan presiden baru satu tim pemenangan yang menyampaikan LADK yaitu tim dari pasangan nomor urut 01,\" papar Restu.

Dalam kesempatan tersebut, Restu juga mengingatkan batas sumbangan dana kampanye untuk Pileg dan Pilpres 2014 dari perseorangan adalah sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara itu batas sumbangan dana kampanye dari badan usaha dan kelompok untuk peserta pileg dan pilpres sebesar Rp 25 miliar.Kemudian untuk batasan berbeda berlaku untuk calon anggota DPD. Sumbangan perseorangan dibatasi pada angka Rp 750 juta, edangkan kelompok dan badan usaha dibatasi pada angka Rp 1,5 miliar.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait