PINO, bengkuluekspress.com - Setelah kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 19 bulan, ZU (37) Warga Bandung, Kecamatan Pino, Bengkulu Selatan (BS) akhirnya dibekuk Polres Bengkulu Selatan (BS). ZU merupakan terduga pelaku perkosaan terhadap Mawar (nama samaran) (19) pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Purnomo, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Enggarsyah Alimbaldi, SH., SIK., membenarkan telah membekuk terduga pelaku perkosaan tersebut. ZU dibekuk di rumah kerabatnya di Desa Suka Merindu, Kecamatan Tali, Seluma, Jumat siang (21/09/18) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat dibekuk ZU sedang duduk santai di samping rumah kerabatnya tersebut.
\"Saat ini terduga pelaku yang sudah DPO 19 bulan berhasil kami bekuk,\" tutur Enggar.
Enggar mengatakan, korban membuat pengaduan ke polres Bengkulu Selatan pada 20 Februari 2017. Sebab sebelumnya, pada Januari 2017 sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban sedang mengasuh anak terlapor, tiba- tiba terduga pelaku memeluk korban dari belakang. Kemudian kedua tangan korban dipegang dan ditarik ke kamar.
Setelah itu, korban dijatuhkan di atas tempat tidur terduga pelaku dalam posisi telentang. Kemudian korban langsung disetubuhi. Sampai saat korban membuat pengaduan, perbuatan yang tidak layak tersebut sudah terjadi sebanyak 3 (tiga ) kali di rumah pelaku.
Setelah korban membuat pengaduan ke Polres Bengkulu Selatan, terduga pelaku kabur ke Jakarta untuk menghindari kejaran Polisi. Selama di Jakarta, terduga pelaku sempat menjadi tukang cuci mobil.
\"Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" pungkas Enggar. (369)