DCT Rejang Lebong 364 Orang

Jumat 21-09-2018,10:10 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong menggelar rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Rejang Lebong untuk Pemilu 2019 mendatang. Dalam rapat pleno yang digelar di aula KPU Rejang Lebong, Kamis (20/9) kemarin KPU Rejang Lebong menetapkan jumlah DPT Rejang Lebong sebanyak 364 orang. Pleno penetapan DCT untuk anggota DPRD Rejang Lebong tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Rejang Lebong Drs Restu S Wibowo, Fahamzah MPdI dan Lusiana SPdI perwakilan Bawaslu Rejang Lebong serta dihadiri oleh perwakilan Parpol yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamzah MPdI setelah penetapan DCT kemarin, maka menurutnya langkah selanjutnya yaitu pengumuman DCT dimana menurutnya pengumuman akan dilakukan KPU Rejang Lebong mulai hari ini sampai tanggal 23 September. Pengumuman dilakukan baik di media massa baik cetak maupun elektronik dan juga di beberapa tempat strategis di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Untuk waktu pengumuman akan kita laksanakan dari tanggal 21 sampai 23 September baik di sejumlah tempat umum maupun di media cetak maupun elektronik,\" sampai Faham.

Dalam kesempatan tersebut, Fahamzah juga menjelaskan, bahwa jumlah DCT Rejang Lebong sendiri mengalami pengurangan dari jumlah DCS yang mereka tetapkan beberapa waktu lalu. Dimana menurutnya jumlah DCS yang ditetapkan oleh KPU Rejang Lebong sebanyak 366 orang dari total yang diusulkan 16 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong sebannyak 412 orang.

\"Memang dari jumlah DCS yang kita tetapkan beberapa waktu lalu, jumlahnya berkurang 2 orang,\" terang Fahamzah.

Dua Bacaleg yang sebelumnya masuk dalam DCS dan tidak masuk dalam DPT karena mengundurkan diri. Dua Bacaleg yang mengundurkan diri tersebut satu orang dari PAN dan satu orang dari Gerindra. Terkait dengan pengunduran diri tersebut, Partai Gerindra memang tidak melakukan penggantian, namun untuk Partai PAN mereka berupaya melakukan penggantian. Hanya saja karena sesuai dengan peraturan yang berlaku, pergantian yang diusulkan oleh PAN Rejang Lebong tidak bisa diterima karena tidak mempengaruhi keterwakilan perempuan di Dapil Bacaleg yang mengundurkan diri tersebut. \"PAN tidak bisa melakukan penggantian karena mundurnya satu Bacaleg tersebut tidak mempengaruhi keterwakilan perempuan,\" tegas Fahamzah.

Dimana menurut Fahamzah, dalam Dapil Bacaleg yang mengundurkan diri tersebut, jumlah Caleg yang diusulkan PAN sebanyak enam orang. Dari enam orang tersebut, dua orang merupakan Caleg laki-laki sedangkan empatnya adalah perempuan, kemudian yang mengundurkan diri tersebut adalah Caleg laki-laki sedangkan yang akan menggantikannya adalah Caleg perempuan.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait