KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Kepala Desa (Kades) nonaktif Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang, Riduan Siswandi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang menyakini dakwaan mereka terbukti dalam persidangan hingga meminta majelis hakim menjatuhi penjara atau kurungan badan selama 4 tahun.
Dalam sidang tuntutan, Senin (17/9) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu JPU yang diketui Rosyidi Sastrawan SH MH menerangkan jika terdakwa Riduan S terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana korupsi dana desa (DD) hingga menyebabkan kerugian negara. Selain hukuman badan, Rinduan juga dituntut uang pengganti sebesar Rp 270.059.675.
\"Jika tidak dipenuhi uang pengganti maka harta atau aset terdakwa dapat disita. Ataupun bila terdakwa tak memiliki aset senilai uang pengganti maka dibebani penjara tambahan 1 tahun 9 bulan,\" tegas Rosyidi, kemarin (17/9).
Selain itu, Riduan juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau diganti dengan kurangan badan selama tiga bulan penjara.
Sementara terdakwa lainnya Arlianto As selaku konsultan perencana pekerjaan proyek dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Perbedaan tuntutan atas kedua terdakwa dikarenakan Arlianto diyakini tidak menikmati hasil kejahatan dalam korupsi proyek pembangunan drainase di Desa Limbur lama.
\"Ya perbedaan karena terdakwa Arliantor As tak menikmati hasil kejahatan, namun terdakwa ikut serta karena perencanaan yang dibuatnya menyebabkan orang lain dapat melakukan tindak pidana korupsi,\" tutur Rosyidi.
Kedua terdakwa dituntut Pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiamana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tengan perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korusi. (320)