Dua Kades Benteng Ditahan

Selasa 18-09-2018,09:31 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Dua orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ditahan Polres Bengkulu Utara (BU) atas dugaan penyelewengan dana desa yang totalnya sekitar Rp 1 miliar.

Dua orang Kades tersebut adalah Rohmanto Kades Gajah Mati, Kecamatan Karang Tinggi dan Sarkani Kades Paku Haji, Kecamatan Pondok Kubang.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK mengatakan, penahanan dua orang Kades tersebut sudah sesuai dengan undang-undang. Sejumlah saksi terkait, mulai dari perangkat desa, saksi ahli dan pihak Inspektorat Kabupaten Benteng sudah dimintai keterangan, hasilnya semua keterangan mengarah kepada dua orang pelaku tersebut.

\"Sebelum kita panggil sebagai saksi dan langsung kita tahan, sudah banyak saksi yang kita periksa. Perangkat desa dan pihak Inpektorat Benteng kita periksa, keterangan mereka semuanya mengarah kepada dua orang Kades ini,\" jelas Kasat Reskrim, Senin (17/9).

Jika dirincikan, Rohmanto, Kades Gajah Mati merugikan negara Rp 521.255.276. Jumlah tersebut berasal dari pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2016 yang semua kegiatannya fiktif. Diduga kuat Rohmanto bekerja sendirian, sehingga semua dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.

\"Untuk Kades Gajah Mati, semua uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Dia ini bekerja sendiri, tidak melibatkan orang lain,\" imbuh Kasat Reskrim.

Sementara itu, untuk Sarkani, Kades Paku Haji, dia mengaku sama sekali tidak paham cara pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa. Karena tidak tahu, Sarkani menyerahkannya kepada bendahara. Karena itu, penyidik masih mendalami keterlibatan bendahara Desa Paku Haji, karena diduga kuat ikut menikmati kerugian negara yang mencapai Rp 497.554.807 itu.

\"Khusus Kades Paku Haji, dia tidak tahu karena memang pendidikannya kurang. Jadi, diserahkan pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa kepada bendahara. Nanti kita periksa juga bendaharanya, karena ada dugaan dia terlibat,\" terang Kasat Reskrim.

Dua orang Kades tersebut dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 subsidair pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.(cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait