Urus Izin Jangan Melalui Calo

Minggu 03-02-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE -  Adanya seritifat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu yang dikeluarkan Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Bengkulu beberapa tahun belakangan ini membuat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu harus bekerja keras untuk mencegah hal tersebut terulang kembali. Pasalnya sejak Juni 2012 lalu, segala bentuk perizinan dikeluarkan oleh BBPT termasuk IMB.

Salah satu cara untuk mencegah pemalsuan yakni dengan cara mengurus sendiri tanpa melalui perantara atau calo. Karena pemalsuan selama ini diduga diurus melalui calo. \"Kedepannya saya jamin IMB atau segala bentuk perizinan lainnya tidak ada yang palsu lagi, asalkan diurus dengan cara yang benar sesuai prosedur serta jangan melalui calo,\" kata Kepala BPPT kota, Drs Bakhsir MM, kemarin.

Ia menjelaskan, prosedur mengurus izin yang benar adalah pemohon mendatangi kantor BPPT untuk menyerahkan segala persyaratannya.

Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap, maka berkas pemohon tersebut akan diserahkan kepada SKPD teknis untuk dilakukan kajian teknis, survey lapangan, dan mengeluarkan rekomendasi atau layak dikeluarkan izin atau tidak. Setelah itu, berkas akan kembali ke BBPT, jika dinyatakan layak maka BPPT langsung mengeluarkan izin tersebut.

\"Jika mengikuti prosedurnya, maka sertifikat izin dijamin keasliannya, besaran biayanya jelas langsung disetor ke kas daerah, transparan dan akuntable,\" terangnya. Disinggung soal instruksi walikota bahwa pengurusan izin harus selesai dalam waktu singkat, seperti penerbitan HO harus selesai 1 hari, IMB harus selesai maksimal 3 hari.

Bakhsir menyatakan kesiapannya untuk mewujudkan hal tersebut sebagai dukungan terhadap program pemerintah. \"Kami siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, bahkan semua bawahan sudah siap mewujudkan perubahan sesuai dengan keinginan walikota dan wakil walikota,\" sampainya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Bakhsir mengaku pihaknya akan bekerja keras apalagi sejauh ini SKPD teknis seperti Dinas Tata Kota, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Disperindag dan beberapa SKPD teknis lainnya.

Menurutnya, bila SPKD teknis tersebut ada perwakilannya di kantor BPPT, maka pelayanan perizinan tambah lancar dan cepat lagi, sehingga tidak perlu menunggu 100 hari kerja walikota dan wakil walikota, perubahan dalam hal penerbitan izin sudah dirasakan masyarakat kota Bengkulu.

\"Kita tidak menjadikan jarak antara SKPD teknis dengan BPPT sebuah hambatan, namun lebih baik lagi bila semua SKPD teknis dapat dipusatkan di BPPT walaupun masing-masing SKPD teknis hanya perwakilannya 1 orang petugas, asalkan diberi wwewenang untuk menandatangani berita acara ataupun rekomendasi dari SKPD teknis,\" urainya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait