Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Kamis 13-09-2018,10:15 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kecelakaan tunggal yang menyebabkan seorang siswa SMP Negeri 14 Kota Bengkulu, bernama Aditya Pratama meninggal dunia, hendaknya menjadi cambuk bagi seluruh orang tua. Kedepannya diharapkan orang tua melarang anaknya membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Sebab, selama ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, sudah melarang siswa/siswi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengenakan kendaran, namaun masih ada saja siswa menggunakan kendaraan ke sekolah.

\"Kita prihatin dengan kejadian ini, kami turut berduka cita,\" ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bengkulu, Dra Rosmayetti MM kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (12/9).

Aditya Pratama, siswa kelas 9 di SMPN 14 Kota Bengkulu. Dia mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jenggalu dan meninggal dunia. Peristiwa ini hendaknya menjadi lecutan bagi orang tua untuk mecermati anak-anaknya, dan tidak mudah untuk memberikan kendaraan kepada anak-anaknya.

\"Surat edaran sudah kita layangkan ke sekolah. Kita imbau pada orang tua dapat mencermati dan memahami akibat anaknya yang belum waktunya membawa kendaraan karena belum cukup umur,\" ucapnya.

Sekolah dan orang tua dapat mencegah kecelakaan dikalangan siswa dengan melakukan razia pada anak-anak yang membawa kendaraan. Jika ditemukan panggil orang tuanya. \"Siswa tidak diperkenankan membawa kendaraan, orang tua bisa mengantar anaknya ke sekolah demi kesalamatan anak-anaknya, \" tutupnya. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait