Bayar Mahal Kegemaran Tak Sehat

Senin 10-09-2018,15:47 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Kenakan Cukai Vape 57 Persen

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI menetapkan tarif cukai likuid essence Vape sebesar 57%. Kenaikan ini berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertama, dari sisi peralatan vape yang berkisar antara Rp 300.000 untuk pemula, hingga kisaran Rp 2 juta. Kedua, harga likuid essence yang dipatok di kisaran Rp 90.000 sampai dengan Rp 300.000. Ketiga, harga koil device di kisaran Rp 40.000 sampai Rp 50.000.

Kepala KPBBC Bengkulu, Indriyani Karyadi, menjelaskan penetapan tarif cukai likuid essence Vape sebesar 57%. \"Penghitungan kami, likuid rata-rata habis paling lama itu seminggu. Vaporizer juga wajib mengganti koil sekitar seminggu sekali,\" kata Indriyani.

Dengan asumsi tersebut, maka para pengguna Vape masuk kategori kalangan menengah ke atas. Dengan penetapan tarif 57% untuk tiap likuid yang mengandung hasil produk tembakau lainnya (HPTL), diyakini tidak akan berpengaruh besar pada industri.

\"Bahkan, kami mempersilahkan kalau penjual mau kasih harga lebih dari 57% kami terima kalau sesuai keuntungan asal tetap 57%. Karena mereka pasarnya kalangan menengah ke atas,\" ujar Indriyani.

Pemerintah menjamin, hanya mengenakan cukai pada jenis likuid yang menggunakan HPTL. Sementara likuid yang berbahan baku seperti buah-buahan dan sayur-sayuran, tidak akan dikenakan tarif cukai sepeserpun. Selain itu, besaran tarif yang ditetapkan otoritas bea dan cukai, diklaim untuk mengendalikan konsumsi Vape untuk golongan anak-anak di bawah umur.

Dengan tarif yang lebih tinggi, maka harga jual likuid diharapkan semakin tidak terjangkau oleh anak-anak. \"Harapan kami, anak-anak di bawah umur itu semakin sulit untuk mengkonsumsi. Dengan tarif seperti ini jadi bisa menjangkau,\" ungkap Indriyani.

Ia menegaskan, seluruh jenis likuid yang menggunakan bahan baku tembakau, memang harus dikenakan cukai. Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39/2007 tentang Cukai. Dalam pasal 4 UU Cukai, disebutkan bahwa seluruh jenis barang yang mengandung HPTL digolongkan menjadi barang kena cukai (BKC). Aturan pengenaan cukai likuid essense, pun telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017.

\"Konten tembakau ini harus diregulasi. Secara yuridiksi harus kena, karena kami hanya menjalankan ketentuan dalam UU,\" tutup Indriyani.

Disis lain, Komunitas Vape Bengkulu, Ronal Andika mengatakan, penggunaan vape tengah menjadi sebuah polemik di Indonesia, dikarenakan kurangnya penelitian soal itu di tanah air. Masyarakat belum paham bahwa rokok elektrik pada intinya adalah bagian dari strategi ‘harm reduction’ (pengurangan bahaya) dampak rokok konvensional.

\"Rokok jika dibakar akan menghasilkan tar. Sama seperti hasil bakaran arang atau knalpot. Hasilnya 40 ribu zat racun pemicu kanker, sementara vape itu tembakau yang diuapkan atau dipanaskan, hasilnya sama seperti hasil rebusan sayur jadi aman kenapa cukainya mahal sampai 57 persen,\" kata Ronal, kemarin (9/9).

Meskipun dikatakannya aman, namun rokok elektrik ternyata juga mengandung nikotin, namun nikotin bukanlah hal yang patut dipermasalahkan. Akan tetapi hal yang harus dipermasalahkan adalah kandungan tar didalam rokok. \"Vape sebenarnya merupakan terapi ‘risk reduction’ dari rokok biasa. Jadi tetap memasukkan kandungan nikotin, tapi sampahnya, dalam hal ini tar, dibuang,” tutur Ronal.

Karena kandungan bahaya terbesarnya (tar) sudah dibuang, risiko bahaya vape menjadi jauh lebih rendah daripada yang ditimbulkan rokok biasa.\"Jadi jika rokok konvensional bahayanya 100 persen, vape hanya lima persen,\" ujar Ronal.

Rendahnya bahaya vape terbukti dari sebuah penelitian di Inggris yang menemukan bahwa kandungan racun dalam tubuh perokok konvensional yang beralih menggunakan vape mengalami penurunan sebesar 75 persen. Rendahnya bahaya tersebut mendorong pemerintah agar mempertimbangkan pada fakta ilmiah dan hasil penelitian mengenai vape. \"Pemerintah hendaknya bekerjasama dengan pengusaha atau komunitas pengguna vape untuk mengkaji lebih lagi,\" tutup Ronal.

Sementara itu, Pengusaha Vape Bengkulu, Beni Hidayat mengatakan, sangat menghargai kebijakaan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.010./2017 (PMK 146). Kebijakan tersebut dianggap sebagai tahapan yang baik bagi industri vape untuk lebih berkembang.

\"Kami mengapreasiasi upaya nyata pemerintah yang telah mengatur vape dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) secara spesifik serta terpisah dari rokok,\" kata Beni.

Kendati demikian, Beni menilai cukai yang diterapkan untuk vape masih terlalu tinggi. Apalagi Industri vape merupakan industri baru yang baru berjalan empat tahun dan hampir 90 persen pelaku usahanya merupakan pelaku UMKM dan industri rumahan.

Sehingga kalau dikenakan cukai yang sangat besar mencapai 57 persen maka dapat berpotensi untuk menghambat atau bahkan mematikan industri ini. \"Padahal, jika dilihat dari pertumbuhannya, industri ini memiliki potensi besar untuk berkembang,\" terang Beni.

Ia berharap pemerintah akan mengkaji ulang besaran cukai untuk HPTL 57 persen lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi industri yang masih baru. \"Selain itu, kami juga meminta Pemerintah untuk melihat lebih dalam mengenai hasil-hasil penelitian tentang produk tembakau alternatif yang berpotensi lebih rendah risiko daripada rokok ini, sehingga dapat membuat peraturan yang berimbang,\" tutupnya.

Dikutip dari grid,id, sekelompok ilmuwan dari University of Minnesota menemukan bahwa rokok elektrik dapat memicu munculnya kanker. Dalam studi yang dipresentasikan di Pertemuan Nasional ke-256 dan Pameran American Chemical Society pada Agustus lalu, rokok elektrik diketahui mengandung tiga bahan kimia yang dapat merusak DNA.

Kesimpulan itu didapat setelah tim menganalisis kelenjar saliva (ludah) dan jaringan mulut pada 5 pengguna rokok elektrik dan 5 orang sehat sebagai kontrol.Silvia Balbo selaku peneliti utama dalam studi ini mengatakan, rokok tembakau memiliki lebih banyak kandungan karsinogen atau zat yang menyebabkan kanker dibanding rokok elektrik.\"Namun, hanya karena ancamannya berbeda bukan berarti rokok elektrik lebih aman,\" ujar Balbo dilansir IFL Science.

Rokok elektrik atau yang dikenal juga dengan vape, memiliki konsep yag sama dengan rokok tembakau biasa.Saat tombol pada vape ditekan dan pengguna menghisap ujungnya, sejumlah kecil nikotin atau kandungan lainnya yang ada pada cairan isi ulang yang dibakar baterai akan menimbulkan uap bercampur dengan molekul kental di ruangan dan masuk ke paru-paru.

Disadari atau tidak, cairan vape mengandung segudang pelarut, pengawet, dan juga perasa yang tidak baik untuk kesehatan, saat zat tersebut diubah oleh panas tinggi dan dikonsumsi penggunanya. Sejumlah penelitian telah menunjukkan, uap rokok elektrik membawa lusinan zat yang mengganggu dan juga karsinogen.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait