Curi Start Kampanye Bisa Dipidana

Sabtu 08-09-2018,16:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Meski belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), rupanya sudah banyak Bacaleg yang mencuri start untuk berkampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu telah mencatat ada beberapa Bacaleg yang sudah memasang Baliho di beberapa titik persimpangan Kota Bengkulu.

Menurut Pasal 1 angka 35 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal ini termasuk dalam salah satu larangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. Ancaman pidana bagi peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Dalam hal ini, Bawaslu telah melayangkan surat kepada Partai Politik (Parpol) dan Bacaleg bersangkutan untuk segera menurunkan baliho tersebut.

\"Memang sudah ada APK yang terpasang, tapi kami jauh-jauh hari sudah memberikan imbauan ke Parpol, karena pelaksanaan Kampanye itu ada waktunya. Jadi sebagai rasa keadilan terhadap Parpol lain, ada baiknya dimulai pada saat kampanye sesuai dengan tahapan PKPU,\" ujar Ketua Bawaslu kota, Rayendra Pirasad SHi, kemarin (7/9).

Untuk diketahui, pelaksana kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Dan larangan kampanye sudah dimulai sejak seluruh parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 17 Februari 2018 lalu. Dan hingga tanggal 23 September 2018 mendatang seluruh Parpol yang menjadi peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun kecuali sosialisasi untuk internal partai.

Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu tidak akan melakukan eksekusi atau pencabutan paksa terhadap baliho yang dianggap melanggar tersebut karena merupakan indikasi sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut. Namun, jika sudah melewati dari toleransi yang diberikan maka tidak menutupkemungkinan dilakukan tindakan tegas.

\" Kalau mencabut paksa itu bukan kewenangan Bawaslu, tapi respon kita jelas sudah memberikan imbauan atau peringatan keseluruh parpol,\" terangnya.

Dalam hal ini, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah baliho milik bacaleg yang sudah terpasang, karena hingga saat ini masih dilakukan pengawasan di wilayah lainnya.  \"Sudah ada beberapa titik yang kita amati, dan akan terus kita awasi,\" pungkasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait