Satgas DD Pertanyakan LHP Desa Bermasalah

Jumat 07-09-2018,10:35 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Mempercepat penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) tahun 2016, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mempertanyakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) desa bermasalah tersebut.Sebanyak 4 orang yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa (DD) langsung mendatangi Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, Kamis (6/9) kemarin.

Ketua Satgas DD Kemendes PDTT, M Ma\'roef Irfhany didampingi Auditor Utama Itjen Kemendes PDTT, Ahmad Kalbi dan anggota Satgas DD, Ahmad Fachrudin menjelaskan, kedatangan mereka untuk menindaklanjuti informasi dugaan penyalahgunaan DD di Desa Gajah Mati Kecamatan Semidang Lagan dan Desa Paku Haji Kecamatan Pondok Kubang.

\"Hasil koordinasi dengan Inspektorat Benteng, Insya Allah LHP dari Desa Gajah Mati dan Paku Haji diserahkan besok (hari ini,red),\" kata Ma\'roef.

Lebih lanjut, Ma\'roef menerangkan, LHP sangat diperlukan sebagai bahan bagi aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) agar bisa menetapkan siapa yang mesti bertanggung jawab.

\"Penyelesaian kasus di 2 desa ini sangat penting dan tidak boleh didiamkan. Ini mesti menjadi pembelajaran bagi Kepala Desa (Kades) lainnya untuk tida main-main dengan dana desa. Jika melakukan penyimpangan, dipastikan akan ada efek hukumnya,\" papar Ma\'roef.

Selain untuk kepentingan penyidikan APH, sambungnya, LHP juga akan disampaikan ke Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH. Dengan harapan, Pemda Benteng bisa memperketat pengawasan penggunaan dana desa.

\"Saya juga akan lapor ke Pak Bupati. Kita akan bangun komitmen bersama untuk kawal penggunaan dana desa,\" jelasnya.

Sementara itu, Kepala Ipda Benteng, H Meizuar SH MM didampingi Inspektur Pembantu (Irban) III, Edi Sucipto SE menjelaskan, keterlambatan penyampaian LHP ke aparat penegak hukum bukan karena kesengajaan. Menurut Meizuar, Ipda Benteng baru bisa melakukan audit pengelolaan DD setelah mendapat instruksi dari OPD teknis.

\"Audit tanpa ada perintah, ya tidak bisa. Terakhir, Kepala DPMPD yang memang memerintahkan untuk diaudit. Kita baru mulai pada bulan Agustus 2018 lalu,\" kata Meizuar.

Disinggung mengenai indikasi kerugian negara dari Desa Gajah Mati dan Paku Haji, Meizuar masih enggan membeberkannya.\"Kami hanya sampaikan hasil audit. Nanti APH yang berwenang menyampaikan (ekspose,red),\" tutup Meizuar.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait