CURUP, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 94 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Rejang Lebong menerima Bantuan Operasional Pengelolaan. Dimana anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk BOP PAUD di Rejang Lebong tersebut mencapai Rp 1,4 miliar.
\'\'Untuk dana BOP PAUD sudah turun seminggu yang lalu dengan besaran lebih dari Rp 1,4 miliar,\" sampai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, T Samuji SPd MM melalui Kepala Bidang PAUD dan PNF, Drs Meli Resmani usai memberikan pengarahan kepada pengelola TK dan PAUD di Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (5/9/2018) kemarin.
Jumlah Dana BOP PAUD Mengalami Penurunan
Dijelaskan Meli yang akrab disapa Pipit, jumlah dana BOP PAUD yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2018 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2017 lalu. Dimana menurut Pipit pada tahun 2017 lalu dana BOP PAUD yang diterima Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 1,5 miliar.
Berkurangnya dana BOP yang diterima Kabupaten Rejang Lebong sendiri, menurut Pipit disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah tingkat akurasi data PAUD di Kabupaten Rejang Lebong yang ada di Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kabupaten Rejang Lebong terutama terkait dengan jumlah siswanya sendiri.
Karena menurut Pipit, jumlah BOP yang diterima sendiri berdasarkan jumlah siswa. Dimana satu orang siswa mendapat anggaran sebesar Rp 600 ribu. Sehingga menurutnya akurasi jumlah siswa PAUD di Kabupaten Rejang Lebong sangat mempengaruhi jumlah dana BOP yang akan diterima.
\"Oleh karena itu, kedepannya pemutakhiran Dapodik perlu kita lakukan, karena sasaran dana BOP ini berdasarkan Dapodik,\" jelas Pipit.
Data Dapodik yang mereka gunakan untuk mengusulkan BOP PAUD adalah data pada Bulan April 2018 lalu. Oleh karena itu, Pipit berharap operator Dinas Pendidikan dan masing-masing harus sering berkoordinasi. Karena menurutnya biasanya jumlah siswa PAUD mengalami penambahan pasca tahun ajaran baru. Dimana menurut Pipit, biasanya jumlah siswa akan terus bertambah setelah tahun ajaran baru ditutup, penambahan siswa inilah yang biasanya tidak dilaporkan oleh sekolah.
Telah Memakai Pedoman Standar
Sementara itu, terkait dengan penggunaan BOP PAUD sendiri Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong telah membuat pedoman standar pelaporaan penggunana BOP PAUD di Kabupaten Rejang Lebong. Pedoman pelaporan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 2 tahun 2018 tentang penggunaan dana BOP PAUD.
Masih menurut Pipit, dalam penggunaannya dana BOP PAUD dibagi dengan persentase 50 persen untuk kegiatan pembelajaran dan bermain anak. Kemudian 25 persen untuk kegiatan pendukung sedangkan 15 persen untuk kegiatan lain-lain seperti perawatan ringan, jasa dan sejumlah kebutuhan sekolah lainnya.\"Kita berharap masing-masing pengelola PAUD bisa memedomani standar yang kita buat, sehingga BOP PAUD ini bisa tepat sasaran,\" demikian Pipit. (251)