Penyidik Tetapkan Lima Tersangka

Rabu 05-09-2018,16:43 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Susul Ketua DPRD Seluma

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah menetapkan ketua DPRD Seluma, Husni Tamrin sebagai tersangka dalam kasus proyek kegiatan peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru di Kabupaten Seluma tahun 2013 minggu lalu, penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu kembali menetapkan lima tersangka terkait proyek tersebut.

Tiga diantaranya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda Bengkulu antara lain FA, TD, BN (anggota panitia lelang). Sedangkan ER, belum ditahan karena sakit dan EB, selaku ketua panitia lelang tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga terancam dijemput paksa.

\"Ya, hari ini (kemarin red) kita penyidik Tipidkor Polda kembali menetapkan 5 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Setelah menjalani proses pemeriksaan, tiga langsung kita tahan,\" ucap Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH, Selasa (4/9).

Ia menejelaskan, untuk dua tersangka lagi, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memeriksa keduanya juga, terutama EB (selaku ketua panitia lelang) yang tidak memenuhi surat pemanggilan pihaknya. \"Jika tidak hadir juga, tersangka inisial EB (selaku ketua panitia lelang) akan kita lakukan jemput paksa nantinya,\" ucapnya.

Ia menjelaskan, penetapan kelima orang ini sebagai tersangka tidak lain berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa tersangka sebelumnya. Dan tersangka ini merupakan lanjutan atau rangkaian dari perkara sebelumnya yang sudah ada terpidananya. \"Intinya penetapan kelima orang ini sebagai tersangka dan ditahan, sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup,\" ucapnya.

Untuk diketahui, proyek pekerjaan peningkatan Jalan Nanti Aging-Dusun Baru itu terjadi tahun anggaran 2013 dengan total nilai Rp 1,2 Miliar lebih. Dari anggaran tersebut kerugian negara Rp 400 Juta.

Sementara pelanggaran pada pekerjaan peningkatan Jalan tersebut yakni, pengurangan volume, serta ada kelebihan membyar. Selain dari itu penyidik menyatakan pekerjaan tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.

Dari penanganan awal penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu, resmi menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan sekarang kepastian hukum masing-masing tersangka juga sudah ingkrah. Mereka yakni, HS (Kepala Dinas PU Seluma saat itu) WA (selaku PPTK) AN, NO, AR, dan BR (selaku tim PHO), SI (selaku kontraktor pelaksana) dan HT Ketua DPRD Seluma, sekarang tersangka pun bertambah lima orang lagi. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait