Curi Rokok, Dipenjara

Senin 03-09-2018,10:13 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KAUR SELATAN,Bengkulu Ekspress- Seorang pemuda berinsial SU (22), warga Pasar Inpres Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Kaur. SU diringkus Polisi lantaran melakukan pencurian rokok diwarung milik Dar (35) warga setempat, Sabtu (1/9).

“Pelaku ini kita amankan setelah kita menerima laporan korban yang melaporkan warungnya dibobol maling, dan setelah kita selediki ternyata pelakuya SU ini,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK melalui KBO Reskrim IPDA Supardi, kemarin (1/9).

Dikatakan Supardi, pelaku diamankan Polisi Sabtu (1/9) sekitar pukul 20.00 WIB, penangkapan tersangka berawal dari Sat Reskrim Kaur menerima laporam korban Jum’at (31/9) yang mengaku jika warung miliknya dibobol maling dan beberapa slop rokok diwarung miliknya raib dicuri pelaku.

Mendapati laporan korban itu, Tim Buser Polres Kaur yang dipimpin IPTU Welli Wanto Malau SIK langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku. Selanjutnya pelaku yang masih bersatus bujang langsung digelandag ke Mapolres Kaur untuk proses hukum selanjutnya.

“Dari tangkan pelaku kita mengamankan delapan slop rokok berbagai mrek yang dicuri pelaku. Pelaku kita amankan di rumahnya itu tanpa perlawanan dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan itensif kita termasuk keterlibatan pelaku lain,” terangnya.

Atas perbuatanya itu, pelaku harus merasakan dinginya dan pengapnya tahanan Mapolsek Kaur Selatan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait