Kuasai Basis Massa, Penentu Kemenangan

Sabtu 01-09-2018,12:14 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sistem perhitungan suara pemilik kursi dalam pemilihaan legislatif (pileg) tahun 2019 mendatang, berbeda dengan tahun 2014 lalu. Jika pileg lalu, penentuan kursi dilakukan dengan mencari terlebih dahulu Bilangan Pemilih Pembagi (BPP) dari Jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi. Namun tahun tahun depan, hitungan itu akan menggunakan metode \"Sainte Lague\".

Ketua Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengatakan, metode sainte lague ini dihitung dari perolehan suara sah setiap partai politik (parpol) maupun caleg akan dibagi dengan bilangan pembagi ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Lalu setiap pembagian akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak. Artinya, bagi parpol mampu memaksimalkan suara dibasis, maka parpol itu akan menjadi penentu dalam meraup kursi DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota.

\"Nilai terbanyak menentukan jumlah kursi yang akan didapat pada setiap daerah pemilihan (Dapil),\" terang Irwan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin.

No PEMBAGIAN DAPIL KAB/ KOTA KURSI
1 Kota Bengkulu 8 kursi
2 Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah 8 kursi
3 Mukomuko 4 kursi
4 Rejang Lebong dan Lebong 9 kursi
5 Kepahiang 4 kursi
6 Bengkulu Selatan dan Kaur 7 kursi
7 Kabupaten Seluma 5 kursi

Dipaparkannya, sebagai contoh, apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi, perolehaan partai A total meraih 220 ribu suara, partai B meraih 100 ribu, partai C meraih 30 ribu dan partai D meraih 25 ribu suara.

Maka parpol A yang telah mendapatkan suara terbanyak, akan dibagi 1 untuk mendapatkan pembagian satu kursi. Lalu pada pembagian kedua, partai A yang sudah mendapatkan 1 kursi, akan dibagi lagi dengan pembagian 3.

Sedangkan pertai lain akan mendapatkan pembagian satu untuk pembagian di kursi ke-2. Secara otomatis, partai B yang memperoleh suara terbayak kedua akan mendapatkan 1 kursi. Sekarang kursi ke 3,

A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

\"Pembagian seperti itu masih tetap berlanjut, sampai semua suara habis dilakukan pembagian ganjil,\" paparnya.

Irwan mengatakan, metode seperti ini menjadi motede perhitungan paling efektif. Sebab, perolehaan suara parpol akan dibagi semua. Artinya tidak ada suara parpol itu yang tersisa. Bisa saja, parpol yang merolah suara terbanyak bisa mendapatkan lebih dari 2 hingga 3 kursi disetiap dapil.

\"Metode ini lebih adil, dibanding dengan metode sebelumnya,\" tambah Irwan.

Sistem yang baru ini menurut Irwan, telah diatur pada pasal 420 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Metode ini ditemukan oleh seorang ahli Matematika dari Perancis bernama Andre Sainte-Lague tahun 1910. Selama ini Indonesia memakai sistem kuota mulai dari UU 27 Tahun 1948 sampai dengan UU 8 Tahun 2012.

\"Tidak hanya di Indonesi. Sistem hitungan ini dipakai juga di negara lain, seperti Negara Perancis,\" ungkapnya.

Metode ini harus diketahui oleh semua parpol dan para caleg yang akan berlaga pada pileg 2019 mendatang. KPU juga telah melakukan sosialisasi kepada setiap parpol, agar perhitungannya dapat dipahami. \"Kita akan terus kasih sosasilasai, agar semua parpol bisa memahami,\" kata Irwan.

Sementara itu, bagi bakal calon legislatif (bacaleg) baru, metode ini sudah sedikit dipahami. Seperti Drs Sumardi, Bacaleg DPRD Provinsi dapil Kota Bengkulu yang juga pendatang baru itu mengakui, pemahaman sistem itu sudah didapatkan dari partainya Golkar. Namun demikian, akan tetap dipahami secara bersama, ketika peta politik perolehaan suara diterget.

\"Ya sudah saya ketahui. Untuk itu, terus kita matangkan untuk target suara,\" terang Sumardi.

Metode perhitungan suara, menurutnya menjadi kesempatan besar dirinya dan Partai Golkar dapat meraih suara terbanyak. Sebab, semua kader parpol dengan SDM terbaik telah disebar menjadi bacaleg. Dengan demikian, target Golkar meraih 10 kursi di Provinsi Bengkulu dan khususnya di Kota Bengkulu bisa mendapatkan 3 kursi dapat tercapai.

\"Dengan kerjasama yang baik dan pematangan tim serta relasi yang sudah dibentuk 5 tahun lalu itu jadi kunci utama. Kita yakin, bisa meraih target yang sudah ditetapkan,\" tegasnya.

Disisi lain, Seption Muhadi SAg Bacaleg DPRD Provinsi dari PKB dapil Bengkulu Tengah-Bengkulu Utara yang juga anggota DPRD Provinsi itu mengaku, perhitungan dengan motede baru itu sangat simpel dan mudah dipahami. Hanya saja, perlu dilakukan sosialisasi lagi oleh KPU. Sehingga semua parpol dan bacaleg lebih tau atas metode baru tersebut.

\"Sosialisasinya harus dilakukan lagi. Biar semua paham. Motode ini juga menjadi kesempatan kami untuk bisa meraup suara. Karena terget PKB, bisa meraih 6 hingga 7 kursi di DPRD Provinsi,\" pungkas Seption. (151)

 
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini