BENTENG, Bengkulu Ekspress - Hibah lahan untuk pembangunan gedung Mapolres di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ternyata belum tuntas.Pasalnya, lahan yang baru dibeli oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng belum seutuhnya menjadi aset Kepolisian Republik Indonesia (Polri).Demikian disampaikan Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM, kepada Bengkulu Ekspress, Rabu (29/8) kemarin.
\"Lahan yang untuk Polres tersebut saat ini masih berstatus aset Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Benteng. Belum sepenuhnya menjadi aset Polri,\" ungkap Kapolres.
Menyikapi hal ini, Kapolres mengatakan bahwa proses hibah aset dari Pemda ke instansi vertikal memang tak bisa dilakukan semudah membalik-kan telapak tangan. Melainkan harus melalui beberapa tahapan yang sesuai dengan aturan dan regulasi dalam birokrasi pemerintahan.\"Dari koordinasi ke Pemda Benteng, Pemda memang tak bisa membeli lahan lalu langsung menghibahkannya ke Polres. Setelah menjadi aset Pemda sepenuhnya, barulah aset tersebut bisa dihibahkan.
Tentu saja dengan persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng. Ini hanya permasalahan administratif,\" terang Kapolsek.Setelah menerima hibah aset, jelas Kapolres, barulah pihaknya dapat menyampaikan usulan pembentukan Polres Kabupaten Benteng. Pembentukan Polres ini pun harus mendapat persetujuan dari Mabes Polri.
\"Begitu lahan yang berada di depan Polsek Karang Tinggi, yakni di Desa Ujung Karang sudah atas nama Polri. Barulah usulan pembentukan Polres kita ajukan ke Mabes,\" kata Kapolres.
Sembari menunggu tuntasnya hibah lahan, Kapolres mengatakan bahwa pembentukan Polres pada suatu daerah memang tak bisa dilakukan secara instan. Sebab, masih banyak kabupaten-kabupaten se-Indonesia yang juga belum memiliki Polres.\"Setelah disetujui di Mabes Polri, Polres tidak langsung terbentuk. Melainkan harus diajukan ke Kemen PAN dan RB terlebih dahulu. Setelah disetujui, baru SK pembentukan Polres diterbitkan,\" demikian Kapolres.(135)