Balon DPD Wajib Mundur

Rabu 29-08-2018,14:42 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Putusan Makamah Konsititusi (MK) telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pengurus partai politik (parpol) mencalonkan diri sebagai bakal calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengatakan, putusan itu baru diterimanya pada kemarin (28/8). Untuk itu, 3 dari 11 orang Balon DPD wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai pengurus parpol, jika tetap menginginkan melanjutkan pencalonan DPD.

\"Silakan serahkan surat pernyataan itu,\" terang Irwan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (28/8).

Ditegaskannya, surat pengunduran diri wajib diserahkan paling lambat pagi ini (29/8) di KPU Provinsi Bengkulu. Sebab, berkas dokumen pencalonkan daftar calon sementara (DCS) akan diserahkan ke KPU RI. \"Kita masih tunggu sebelum dokumen kita serahkan ke KPU RI. Kita minta kesadaran dari balon,\" paparnya.

Dari 11 Balon DPD itu, diketahui hanya ada tiga orang yang menjadi pengurus parpol, yakni Elfi Hamidi Marasudin masih aktif sebagai pengurus Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Riri Damayanti pengurus Partai Hanura Provinsi dan Abdul Haris Makmun tercatat sebagai pengurus PKB Provinsi Bengkulu.

Keputusan parpol memberhentikan Balon itu ditunggu sampai ditetapkanya daftar calon tetap (DCT). \"Keputusannya kita tunggu sampai penetapan DCT,\" tambah Irwan.

Sebelumnya, 3 Balon DPD itu itu telah menyatakan menjadi pengurus parpol. Jika tetap tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan diketahui dikemudian hari, maka KPU bisa saja menggugurkan Balon DPD RI tersebut.  \"Keputusan MK sudah ada. Jadi silakan untuk menyampaikan,\" paparnya.

Sementara itu, draf pencalonan yang akan diserahkan ke KPU RI telah ditandatangai oleh semua Calon DPD RI. Berkas itu akan langsung diserahkan ke KPU RI untuk ditindaklanjut. Ketika nantinya telah memenuhi syarat semua, maka tinggal menunggu penetapan DCT oleh KPU RI. Sebab, KPU Provinsi Bengkulu hanya menerima berkas pendaftaran dan memverifikasi berkas pencalonan masing-masing bacaleg DPD. \"Tinggal menunggu keputusan KPU RI,\" ungkapnya.

Diketahui, 11 berkas Balon DPD RI yang akan diserahkan ke KPU RI diantaranya, Ahmad Kanedi, Riri Damayanti, Eni Khairani, Sultan B Najamudin, Fatrolazi, Abdul Haris Makmun, Abdul Rauf Tika, Berlian, Emilia Puspita, Elfy Hamidi dan Hermen Malik. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait