Oknum Dokter Usir Wartawan

Senin 27-08-2018,09:50 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Oknum dokter yang bertugas di IGD RSUD Curup melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan cara mengusir awak media (wartawan). Tindakan tak terpuji tersebut dilakukan sang oknum dokter saat sejumlah awak media tengah melakukan tugas peliputan di RSUD Curup, Minggu (26/8) kemarin.

Kejadian pengusiran dan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilakukan kepada sejumlah wartawan di RSUD Curup tersebut bermula saat adanya seorang pendaki Gunung Api Kaba atau Bukit Kaba yang terjatuh dan dilarikan ke RSUD Curup. Saat mendapat informasi tersebut, sejumlah awak media yang bertugas di Kabupaten Rejang Lebong langsung menuju ke RSUD Curup.

Setibanya di RSUD Curup, para pewarta tersebut langsung menuju ruang penanganan di IGD RSUD Curup. Saat itu korban terlihat sudah terbaring sendiri dan tidak sudah mendapat perawatan medis. Saat tengah mengambil gambar dari pintu ruangan tindakan IGD RSUD Curup tersebut. Selain menggambil gambar korban, sejumlah awak media juga mengambil stiker larangan pengambilan gambar diarea IGD RSUD Curup. Saat tengah mengambil gambar tersebut kemudian sang dokter datang dan meminta para wartawan untuk tidak mengambil gambar dan diusirnya dari IGD.

\"Sudah tahukan disini tidak boleh merekam atau mengambil gambar, jadi silahkan keluar,\" sampai. Mendapat perlakukan tersebut, para awak media yang diusir berusaha meminta keterangan sang dokter, terkait dengan larangan awak media mengambil gambar, bukannya memberikan penjelasan, namun oknum dokter yang diketahui masih berstatus dokter intership tersebut justru kembali mengusir sejumlah wartawan dan keluar IGD untuk memanggil petugas Satpam RSUD Curup.

\"Ini bukan yang pertama kalinya, namun sebelumnya saya juga sempat dilarang untuk melakukan peliputan di ruang IGD ini,\" sampai Nico Relius wartawan Televisi yang ikut diusir oleh oknum dokter IGD RSUD Curup. Menyikapi apa yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut, Ketua PWI Rejang Lebong, Hasan Basri yang saat itu juga tengah melakukan peliputan mengecam keras apa yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut. Karena menurut Hasan, dalam melakukan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang.

\"Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi oleh undang-undang, jadi saya sangat mengecam atas apa yang dilakukan oleh oknum dokter tadi,\" tegas Hasan.

Dijelaskan Hasan, dalam pasal 4 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dijelaskan dalam ayat 1 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya dalam ayat 2 juga dijelaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Kemudian menurut Hasan, ancaman pidana bagi yang menghalang-halangi tugas jurnalistik atau pers sudah diatur dalam Pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun ataudenda paling banyak Rp 500 juta.

\"Apa yang dilakukan oknum dokter tersebut, sudah sangat jelas menghalangi tugas dari wartawan dalam mencari berita,\" tegas Hasan.

Menyikapi hal tersebut, Hasan meminta manajemen RSUD Curup segera mengambil langkah terhadap apa yang dilakukan oleh oknum dokternya tersebut. Karena menurut Hasan bila tidak ada itikad baik, baik dari oknum dokter maupun manajemen RSUD Curup, maka PWI Rejang Lebong akan mengambil langkah hukum sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui nomor telepon, Direktur RSUD Curup, drg Asep Setia Budiman mengaku menyesalkan atas apa yang dilakukan oknum dokter IGD yang menghalang-halangi tugas dari wartawan.Asep juga menegaskan, bahwa awak media tidak dihalangi atau dilarang untuk melakukan peliputan maupun pengambilan gambar di RSUD Curup, terlebih lagi menurut Asep bila sang korban sudah tidak ditangani oleh petugas medis.\"Sebenarnya selagi dokter atau petugas medis tidak dalam melakukan tindakan, boleh-boleh saja wartawan mengambil gambar atau berita,\" sampai Asep.Kecuali menurut Asep, dalam pengambilan gambar tersebut, wartawan mengganggu petugas medis yang tengah menyelamatkan pasien, maka memang dilarang.

Dijelaskan Asep, pelarangan pengambilan gambar sendiri atau video sendiri mereka khususkan kepada masyarakat umum. Karena menurut Asep beberapa waktu sebelumnya ada gambar pasien di IGD RSUD Curup yang tengah ditangani oleh petugas medis menyebar di media sosial, gambar tersebut juga gambar vulgar, sehingga pihak RSUD Curup yang disalahkan. Untuk mengantisipasi hal tersebut terulang kembali, maka pihak RSUD Curup melarang masyarakat untuk mengambil gambar di RSUD Curup.\"Kalau kawan-kawan wartawan gak masalah untuk mengambil gambar, nanti dokter yang bersangkutan akan saya panggil,\" tegas Asep. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait