Jabatan Sekda Kosong

Jumat 24-08-2018,12:02 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan mutasi pejabat eselon II, Kamis (23/8) kemarin. Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Kabupaten Benteng yang sebelumnya dijabat oleh Muzakir Hamidi SSos MM mengalami kekosongan.

Agar roda pemerintahan bisa tetap berjalan, Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH akhirnya menunjuk Asisten II Setda Pemkab Benteng, Edi Hermansyah PhD sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda.

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, dalam mutasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Benteng, Septi Peryadi STP kemarin, sebanyak 3 orang pejabat dimutasi. Yakni, Muzakir Hamidi SSos MM yang sebelumnya menjabat Sekda dimutasi dalam jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Lili Trianti SSos yang sebelumnya Staf Ahli dilantik dalam jabatan baru sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos). Yang terakhir, Meizuar SH MM yang sebelumnya menduduki kursi Kepala Dinsos diamanahkan dalam jabatan baru sebagai Inspektuir Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng.

\"Mutasi adalah hal yang biasa dalam lingkungan pemerintahan. Ini merupakan salah satu bentuk pembinaan untuk meningkatan kinerja ASN,\" kata Wabup.

Menghindari kekosongan jabatan yang terlalu lama, Wabup menegaskan bahwa Pemda Benteng akan mengajukan penunjukan surat usulan Sekda Benteng kepada Gubernur Bengkulu.

Jika dalam tempo 5 hari tak ada jawaban, jelas Wabup, maka Pemda Benteng akan mengambil sikap. Yakni menunjuk pelaksana tugas (Plt) sekda Benteng selama 3 bulan kedepan. Hal ini dilakukan dengan mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2018 tentang penjabat Sekda.

\"Sementara ini, Plh Sekda dijabat oleh Edi Hermansyah. Dia (Edi,red) juga kita usulkan ke Gubernur Bengkulu untuk menjabat Sekda. Jika hingga 5 hari kedepan tak ada jawaban, maka kami akan menunjuk Plt Sekda,\" jelas Wabup.

Lebih lanjut, Wabup mengungkapkan, pengisian jabatan Sekda Kabupaten Benteng nantinya akan dilakukan dengan melakukan seleksi jabatan eselon II. \"Jika dalam kurun waktu 3 bulan belum dilakukan lelang. Jabatan Plt Sekda akan kami perpanjang melalui SK Gubernur,\" tutup Wabup.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait