\"Pokoknya kita mengikuti aturan, kalau pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan bahwa semua Mobnas di Pemda provinsi, kabupaten atau kota harus menggunakan BBM non subsidi, maka kita siap menerapkannya,\" kata Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE, kemarin.
Kendati demikian, Helmi belum bisa memastikan kapan penggunaan BBM non subsidi itu akan diberlakukan secara efektif, karena pihaknya akan mencari formula khusus dengan melibatkan semua stake holder Pemkot agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.
\"Pokoknya kita tetap mematuhi aturan, dan nanti akan dibahas lagi,\" ujarnya. Sementara itu, langkah tersebut mendapat persetujuan dari anggota DPRD kota Bengkulu.
Menurut dewan, pemberlakukan BBM non subsidi bagi Mobnas merupakan salah satu cara untuk membantu pemerintah pusat agar tidak terlalu besar mengeluarkan biaya untuk membayar subsidi. Selain itu, juga untuk menjaga stok BBM agar tidak cepat habis karena kuota dari Pertamina sangat terbatas.
\"Walalupun tidak dianggarkan secara khusus dalam APBD, namun kami sangat mendukung kebijakan tersebut,\" kata anggota Badan Anggaran (Banggar), Rendra Ginting SP.
Ia menjelaskan, dengan adanya pemberlakukan kebijakan tersebut menjadikan para pengguna Mobnas agar tidak terlalu bebas menggunakan Mobnas tersebut, dan hanya digunakan saat perjalanan atau pekerjaan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai pejabat Pemkot.
\"Kalau terjadi pembengkakan anggaran, itu sudah pasti. Tapi masih ada jalan agar anggarannya tidak membengkak, yakni menggunakan Mobnas hanya seperlunya saja, sedangkan untuk acara yang bukan bersifat kedinasan, maka lebih baik pejabat tersebut menggunakan mobil pribadinya,\" terang politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) itu.
Ia juga meminta kepada pemerintah kota untuk melakukan pengawasan maksimal, bila larangan penggunaan BBM subsidi itu telah efektif diberlakukan. Karena kebijakan ini telah diberlakukan oleh walikota sebelumnya, namun tidak berjalan dengan maksimal akibat rendahnya pengawasan dari pemerintah.
\"Selain harus dikawal ketat, Pemerintah Kota juga harus menyiapkan sanksinya, karena tanpa sanksi kebijakan itu juga tidak bisa dijalankansepenuhnya,\" bebernya. (400)