Menurutnya, pemalsuan IMB merupakan pelanggaran berat yang bisa diusut secara pidana. Karena IMB merupakan bagian dari dokumen negara yang tidak boleh dipalsukan oleh siapapun. \"Bagi korbannya mau tidak mau harus membuat baru dengan cara mengajukan kembali persyaratan ke BPPT kota. Sedangkan pelaku pemalsuan itu tidak bisa kita biarkan, karena ini menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat Kota Bengkulu,\" terangnya.
Sebagai bentuk keseriusan menangani persoalan itu, walikota meminta Inspektorat untuk mengambil alih pengusutannya. \"Kalau sudah disetor kepada oknum, maka setoran itu harus dikembalikan kepada korbannya. Dan kita tidak main-main, siapa yang bersalah maka akan mendapatkan ganjarannya,\" paparnya.
Untuk menghindari terjadi pemalsuan atau lamanya proses penerbitan perizinan, Helmi akan menerapkan sistem baru yakni pengurusan perizinan tidak perlu lama-lama seperti yang terjadi sebelumnya. \"Untuk penerbitan IMB paling lama 3 hari harus selesai. Kalau Kepala BPPT-nya tidak mampu, maka akan kita cari orang yang mampu,\" ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, mengenai biaya penerbitan izin juga harus jelas dan transparan sehingga tidak sedikitpun tidak memberikan peluang kepada oknum-oknum yang sudah biasa bermain dalam penerbitan IMB selama ini.
\"Sebagai bentuk perubahan, izin yang sudah diterbitkan akan diantar ke rumah pemiliknya sehingga masyarakat merasa dilayani dan pemerintah juga berbenah menuju yang lebih baik,\" tukasnya.
Tata Kota Siap Kawal Di bagian lain, Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Bengkulu, Ir H Darmawansyah MT menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses pembuatan IMB. \"Semua rekomendasi yang kami berikan ke BPPT akan kami catat dalam buku induk, setelah itu kami cek lagi apakah IMB yang dikeluarkan sama seperti dalam catatan kami atau tidak, jika tidak berarti itu palsu,\" terangnya.
Disingungg soal prosesi penerbitan IMB, Darmawansyah menjelaskan pertama warga yang ingin mendapatkan IMB mendaftarkan atau memasukkan persyaratannya ke BPPT. Selanjutnya BPPT menyampaikan surat ke Dinas Tata Kota untuk dilakukan kajian teknis, seperti survey ke lapangan, pengkajian Amdal, pembuatan gambar dan lainnya. Jika hasil kajian menyebutkan layak, maka Dinas Tata kota pun menyampaikan rekomendasinya ke BPPT untuk dikeluarkan izinnya.
\"Selama ini semua prosesnya ada di Tata Kota, tapi saat ini tidak lagi, termasuk pembayarannya langsung disetor ke Bank oleh masyarakat yang mengurus izin,\" terangnya. (400)