Gunakan Mobdes Sesuai Aturan

Selasa 21-08-2018,11:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Untuk kesekian kalinya, Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH mengingatkan kepada 182 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seluma, harus menggunakan mobil desa (Mobdes) sesuai dengan aturan dan fungsinya. Pasalnya, banyak laporan dari masyarakat yang mengatakan banyak kades yang menyalahgunakan fungsi kendaraan tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk kepentingan desa.

‘’Saya minta pejabat di OPD (oragnisasi perangkat daerah) yang memakai kendaraan dinas bisa memberikan contoh yang baik kepada kades. Laporan sudah ada yang masuk. Sebelum disanksi saya ingatkan terlebih dahulu. Ikutilah aturan yang telah disampaikan saat penyerahan mobil tersebut,\" tegas bupati kepada Bengkulu Ekspress kemarin (20/8).

Menurut bupati, tidak menutup kemungkinan mobil tersebut ditarik dan diambil kembali oleh Pemda. Mobil yang dipinjam pakaikan ke desa tersebut dimaksudkan untuk sarana transportasi desa. Oleh karena itu, mobil tersebut harus digunakan untuk keperluan desa, bukan untuk kepentingan kades.

Dengan kata lain, selama mobil tersebut berada di desa, masyarakat juga memiliki mobil tersebut. Apabila ada masyarakat yang ingin menggunakan untuk keperluan tertentu dengan tanda kutip bukan untuk kepengtingan pribadi, mobil tersebut bisa digunakan.

‘’Misalnya ada warga yang ingin diantar untuk berobat ataupun kegiatan masyarakat atas nama desa. Silahkan gunakan mobil tersebut. Kades tidak boleh menolak karena ini sesuai peruntukannya,’’ imbuhnya.

Selain itu kata Bundra, agar mobdes tersebut juga harus dirawat dan dijaga, agar tidak rusak, karena Mobdes ini harus selalu siap, jika akan digunakan. Sehingga semua urusan dan keperluan desa dapat dilaksanakan dengan segera dan cepat. ‘’Selagi masih sama kita rawat dan sayangi mobil tersebut, sama seperti milik sendiri. Jangan sampai Mobdes tersebut rusak karena kelalaian dan kecerobohan kita,’’ ucapnya.

Selain mengingatkan kades, bupati juga mengingatkan pejabat dilingkungan Pemkab Seluma yang mendapatkan jatah kendaraan dinas untuk tidak menyalahgunakan randis tersebut. Kendaraan dinas yang dipinjam pakaikan tersebut kegunaanya untuk mendukung kinerja pejabat atau ASN yang bersangkutan, agar lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan beban kerja yang diamanahkan.

‘’Kalau untuk urusan pribadi jangan gunakan mobil tersebut. Selama itu untuk keperluan Kedinasan atau pekerjaan tidak ada larangan,’’ tukas Bundra. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait