CURUP, Bengkulu Ekspress - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rejang Lebong terus menghimpun zakat infaq dan sedekah dari masyarakat Rejang Lebong. Dimana hingga saat ini jumlah dana yang berhasil dihimpun Baznas Rejang Lebong telah mencapai Rp 1,5 miliar.
\"Hingga saat ini jumlah dana yang berhasil kita himpun baik dari zakat, infaq hingg sedekah masyarakat mencapai Rp 1,5 miliar,\" terang wakil Ketua I Bidang Penghimpunan Zakat Baznas Rejang Lebong, Souvlenin Yusuf.Menurut Souvlenin, jumlah tersebut, merupakn setengah dari target yang ditetapkan Baznas Rejang Lebong tahun 2018 ini. Dimana menurut Souvlenin target Baznas Rejang Lebong tahun ini sebesar Rp 2,8 miliar.
\"Kalau target tahun ini berkisar antara Rp 2,7 miliar sampai Rp 2,8 miliar,\" sampai Souvlenin.
Di sisi lain, ia juga mengakui target dari Baznas Rejang Lebong tersebut jauh lebih rendah dari capaian Baznas Rejang Lebong tahun 2017 lalu. terlebih lagi pada tahun 2016 lali capaian Baznas Rejang Lebong mencapai Rp 3,2 miliar.
Dijelaskan Souvlenin, turunnya target penghimpunan zakat, infaq dan sedekah oleh Baznas Rejang Lebong merupakan dampak dari peralihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK yang saat ini sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dengan diambil alihnya pengelolaan SMA dan SMK tersebut, maka menurutnya Baznas Rejang Lebong tidak bisa menarik zakat dari guru SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
\"Saat kewenangan SMA dan SMK ada di kabupaten kita masih bisa menarik zakatnya, namun sejak pindah ke provinsi kita tidak bisa melakukan penarikan lagi,\" jelas Souvlenin.
Disisi lain, Souvlenin mengaku, meskipun saat ini Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki Perda nomor 9 tahun 2013 tentang zakat dimana ada pemotongan sebesar 2,5 dari gaji yang diterima masyarakat Rejang Lebong yang telah memenuhi kadar emas saat ini. Namun menurut Souvlenin masih banyak ASN atau PNS di Kabupaten Rejang Lebong yang tidak mau membayar zakat meskipun sudah ada Perdanya.
\"Saat ini banyak PNS kita belum mau membayar zakat, meskipun dari hitungan gajinya sudah bisa diambil zakat,\" terang Sovlenin.
Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan, gaji yang wajib dipotong pajak sesuai dengan Perda tersebut minimal Rp 3,4 juta setiap bulannya. Kemudian untuk yang gajinya dibawah Rp 3,4 juta tetap dikenakan pajak dan diatur dalam Peraturan Bupati Rejang Lebong pada tahun 2013 lalu. Dimana dalam peraturan bupati tersebut, zakat untuk yang gajinya dibawah Rp 3,5 juta diatur berdasarkan golongan yaitu untuk golongan I Rp 10 ribu, golongan II sebesar Rp 20 ribu, kemudian golongan III sebesar Rp 30 ribu sedangkan untuk golongan IV sebesar Rp 50 ribu.
\"Kami sangat mengharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajaknya, karena ini untuk kepentingan kita bersama dan akan kami salurkan kepada warga Rejang Lebong yang layak mendapat bantuan,\" demikian Souvlenin.(251)