BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) segera memberhentikan 3 (tiga) Kepala Desa (Kades) dan 2 (dua) orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mereka adalah Rahaya yang merupakan Kades Pasar Pedati, Erpan Kades Taba Mutung Kecamatan Karang Tinggi, dan Cipto Kades Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa. Selanjutnya, Malyan Hanafi yang merupakan anggota BPD Kertapati Kecamatan Merigi Sakti dan Alfian anggota BPD Bintang Selatan Kecamatan Pondok Kelapa.
\"Pemberhentian Kades dan BPD ini masih dalam proses. Dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) pemberhentian akan kami keluarkan,\" kata Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso didampingi Kasubag Pemerintahan Desa, Sukirman SSos, Selasa (14/8) kemarin.
Jaka menjelaskan, pemberhentian Kades dan BPD merupakan atas dasar permintaan pribadi. Yakni, sebagai syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif.
\"Sebagai syarat untuk menjadi daftar calon legislatif, kami sudah mengeluarkan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng bahwa pembehentian masih dalam proses,\" kata Jaka.
Jelang penetapan daftar calon tetap (DCT), sambungnya, SK pemberhentian akan segera dikantongi oleh masing-masing Kades dan anggota BPD tersebut.
Saat ini, permintaan pemberhentian sudah mendapat persetujuan dari Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH \"Dari informasi yang kami dapat, jika SK pemberhentian tidak dikeluarkan sebelum penetapan DCT, maka Bacaleg yang notabenenya adalah Kades dan BPD akan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS),\" tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno menegaskan bahwa SK pemberhentian merupakan syarat mutlak yang harus dilengkapi. \"SK Pemberhentian dari Kades dan BPD sudah harus disampaikan sebelum penetapan DCT. Jika tidak, mereka terpaksa kami coret dan tak bisa mengikuti tahapan pemilu 2019 mendatang,\" demikian Brotoseno.(135)