CURUP, BE – Merasa tidak terima dituding menerima uang suap sebesar Rp 200 juta atas penanganan kasus korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Curup, Sri Susilawati SH melaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berasal dari Kota Bengkulu ke Mapolres Rejang Lebong (RL) atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut.
Sesuai laporannya, Susilawati mengaku mendapat pengaduan dari Kejati Bengkulu bahwa dirinya telah dilaporkan sebuah LSM karena menerima suap dari CV Berkat Sumber Elektrikal sebesar Rp 200 juta sebagai kompensasi kasus hukum. Merasa tak pernah menerima dan meminta uang tersebut, Susilawati mengaku laporan tersebut adalah fitnah. Peristiwa yang dinilai Susilawati telah mencemarkan nama baiknya itu terjadi Selasa (29/1) lalu.
Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH ketika dikonfirmasi Kamis (31/01) membenarkan adanya laporan dari mitranya sesama anggota forum koordinasi pimpinan daerah tersebut. Laporan tersebut telah diterima, Rabu (30/1) lalu. “Saat ini laporannya sedang dipelajari. Dalam laporannya terlapor dapat dijerat pasal pencemaran nama baik. Namun, sejauh ini kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti,” ujar Edi.
Sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Susilawati belum dapat dimintai keterangan terkait kebenaran laporan yang dialaminya tersebut.(999)